kabarsula Bapenda Batam dan Tanda Tanya Tunggakan Pajak Hotel bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Gedung Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam. (Dok.AMSNews)
AMSNews.id | Batam – Pengelolaan tunggakan pajak daerah di Kota Batam menyisakan sejumlah pertanyaan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menyebut tiga wajib pajak telah melunasi kekurangan pembayaran, sedangkan dua lainnya masih mencicil. Namun, berapa nilai penerimaan yang berhasil dipulihkan dan bagaimana pengawasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya?
Pertanyaan itu mengemuka setelah redaksi AMSNews.id menerima data internal yang mencantumkan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada dua objek pajak hotel di Kota Batam dengan nilai gabungan mencapai Rp431.756.669.
Dalam data tersebut, Golden View Hotel yang dikaitkan dengan PT Aneka Sarana Sentosa, dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 0711040198601, tercatat memiliki dugaan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp218.690.890.
Sementara itu, Aglow Hotel Harbor Bay Batam yang dikaitkan dengan PT Graha Gemilang Internasional, dengan NOP 0705020241202, tercatat memiliki dugaan kekurangan pembayaran sebesar Rp213.065.779.
Nilai kedua objek pajak tersebut mencapai Rp431,75 juta. Namun, angka itu masih mengacu pada data yang diterima redaksi dan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan dasar perhitungan serta status pembayarannya.
Data tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua hotel termasuk dalam lima wajib pajak yang disebut Bapenda telah memiliki kekurangan pembayaran. Keterkaitan itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Dalam jawaban tertulis kepada AMSNews.id, Bapenda Batam menyatakan tiga dari lima wajib pajak telah melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksi administrasi. Dua lainnya masih menjalani pembayaran secara angsuran.
Bapenda menyebut mekanisme angsuran mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya Pasal 119 ayat (1).
Namun, penjelasan tersebut belum disertai rincian nilai pembayaran yang berhasil dipulihkan dari tiga wajib pajak yang dinyatakan lunas. Bapenda juga belum menjelaskan secara terperinci identitas dua wajib pajak yang masih mengangsur dan nilai kewajiban yang tersisa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penagihan berjalan dan bagaimana Bapenda memastikan kewajiban pajak benar-benar diselesaikan.
Pernyataan bahwa wajib pajak telah melunasi tunggakan tentu perlu didukung kejelasan mengenai realisasi pembayarannya. Begitu pula dengan pembayaran secara angsuran, yang perlu dipantau agar penyelesaian kewajiban tidak sekadar berhenti pada jadwal pembayaran.
Persoalan ini penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Setiap kekurangan penerimaan yang belum diselesaikan membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti guna menguji kepatuhan wajib pajak.
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran, Bapenda menyebut penyebabnya dapat berkaitan dengan kesalahan pencatatan, kurangnya pemahaman mengenai ketentuan perpajakan, atau omzet yang belum dilaporkan secara keseluruhan.
Meski demikian, faktor-faktor tersebut merupakan penjelasan umum. Penyebab kekurangan pembayaran pada setiap objek pajak harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen ketetapan masing-masing.
Bapenda juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berkewajiban membayar kekurangan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Jika kewajiban tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, penagihan dapat dilanjutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bapenda merujuk pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 81 ayat (5) mengenai tindak lanjut apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran Kedua.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penerapannya terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Apakah jadwal angsuran dipatuhi? Bagaimana Bapenda memantau sisa kewajiban? Dan tindakan apa yang akan dilakukan apabila pembayaran tidak berjalan sesuai ketentuan?
Dalam tanggapan yang diterima redaksi, Bapenda menyebut satu wajib pajak diperkirakan menyelesaikan angsuran pada Desember 2026, sedangkan satu lainnya dijadwalkan selesai pada Februari 2026.
Jadwal Februari 2026 tersebut perlu diklarifikasi karena waktunya telah berlalu. Redaksi belum memperoleh kepastian apakah tanggal tersebut merupakan jadwal sebelumnya atau terdapat kekeliruan dalam penyebutan tahun.
Di sisi lain, AMSNews.id telah meminta konfirmasi tertulis kepada pihak Golden View Hotel dan Aglow Hotel Harbor Bay Batam terkait data dugaan kekurangan pembayaran pajak tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban dari kedua pihak.
Klarifikasi dari perusahaan diperlukan untuk memastikan status pembayaran, dasar perhitungan kekurangan pajak, serta apakah terdapat keberatan atau proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Bapenda juga menyatakan bersedia memberikan penjelasan apabila dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam. Namun, instansi tersebut menegaskan bahwa penyampaian informasi harus memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak.
Perlindungan terhadap data wajib pajak memang harus diperhatikan. Namun, hal itu tidak menghilangkan pentingnya akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah dan penjelasan mengenai mekanisme penagihan yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap kekurangan pembayaran ditindaklanjuti, setiap angsuran diawasi, dan setiap pelunasan tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, penjelasan lebih terperinci dari Bapenda Batam diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai realisasi pembayaran tiga wajib pajak yang disebut telah lunas, status dua wajib pajak yang masih mengangsur, serta perkembangan penagihan atas objek pajak yang tercantum dalam data tersebut.
AMSNews.id membuka ruang bagi Bapenda Batam maupun pihak perusahaan terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan dan dokumen tambahan yang dapat diverifikasi.
kabarsula SLOT