October 14, 2026

kabarsula DPRD Batam Gelar Paripurna, Pemko Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum demi Kepastian Hukum bandar SLOT INDONESIA

0
WhatsApp-Image-2026-10-13-at-23.09.28.webp.webp

Gambar : DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

AMSNews.id | Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026), sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah membacakan pidato Wali Kota Batam terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum.

Pemko Batam menilai, pengaturan ketertiban umum perlu diperbarui seiring perkembangan kota sebagai pusat industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman. Berbagai persoalan, seperti pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan hingga aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, membutuhkan aturan yang lebih responsif.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis,” demikian disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.

Salah satu alasan utama pengajuan Ranperda tersebut adalah penyesuaian ketentuan pidana dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda. Karena itu, Pemko Batam memandang perlu melakukan penataan kembali terhadap rumusan ketentuan pidana agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memperjelas penerapan aturan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman bagi aparat dalam menegakkan ketentuan ketertiban umum. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.

Pemko Batam turut menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan ketentuan pidana daerah dengan kebijakan hukum nasional.

Jika tidak segera disesuaikan, perbedaan antara aturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum serta mengurangi efektivitas penegakan peraturan di lapangan.

Selain penyesuaian aspek hukum, perubahan regulasi juga mempertimbangkan dinamika Kota Batam yang terus berkembang. Pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan penggunaan ruang publik menjadi sejumlah faktor yang memerlukan pengaturan lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Pemko Batam menegaskan bahwa ketertiban umum bukan hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, penyelenggaraannya harus mampu menciptakan lingkungan yang aman, bersih, nyaman, dan tertib, sekaligus mendukung kegiatan sosial serta perekonomian masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai perlu terus diperkuat.

Sinergi berbagai pihak diharapkan dapat mendorong penerapan aturan yang efektif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kondisi nyata di tengah masyarakat.

Pemko Batam juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta kepatuhan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan pencegahan akan terus dikedepankan tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian isi pidato Wali Kota Batam.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan ketertiban umum yang lebih seimbang, dengan mengutamakan pembinaan dan penyelesaian persoalan melalui komunikasi serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ranperda Akan Dibahas Bersama DPRD

Pada akhir penyampaiannya, Pemko Batam meminta persetujuan DPRD agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda. Langkah ini dinilai penting agar penyesuaian regulasi dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemko Batam juga menyatakan terbuka terhadap berbagai saran dan masukan dari pimpinan maupun anggota DPRD selama pembahasan berlangsung. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan berkualitas, dapat diterapkan secara efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Setelah penyampaian pidato, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam dengan disaksikan peserta rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin selanjutnya menyampaikan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Pemandangan umum fraksi menjadi tahapan penting untuk menyampaikan pandangan, mencermati substansi usulan, serta memberikan masukan sebelum pembahasan Ranperda berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemko Batam berharap perubahan Perda Ketertiban Umum ini nantinya mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat, serta mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan. (*)

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *