August 31, 2026

kabarsula Klaim BP Batam Terbuka terhadap Konfirmasi Berbanding Terbalik, FBPW Aksi Damai. bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260831-WA0055.webp.webp

Gambar : Ariastuty Sirait, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Foto istimewa)

AMSNews.id | Batam – Pernyataan mengenai komitmen pemerintah untuk membuka akses informasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada media kembali menjadi perhatian.

Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan pengalaman yang dialami AMSNews.id saat berupaya mendapatkan konfirmasi dari pejabat terkait di lingkungan BP Batam.

Dalam siaran pers bertanggal 27 Agustus 2026 oleh Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian, disampaikan bahwa kritik dan konfirmasi seharusnya berjalan bersama dalam membangun ekosistem pers yang sehat.

Dalam pernyataan tersebut, Ariastuty disebut menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan insan pers.

Pemerintah, menurut pernyataan itu, memiliki tanggung jawab memberikan akses informasi serta ruang konfirmasi yang memadai kepada media agar informasi mengenai kebijakan dan pembangunan dapat disampaikan secara lengkap kepada masyarakat.

“Ibu Li Claudia menekankan bahwa apabila ada informasi yang belum lengkap, silakan dikonfirmasi kepada pemerintah. Kalau ada data yang perlu dijelaskan, kami siap memberikan penjelasan. Begitu juga kalau ada kritik dari media, tentu menjadi bahan yang kami dengarkan dan evaluasi,” demikian kutipan yang tercantum dalam siaran pers tersebut.

Namun, pernyataan mengenai keterbukaan terhadap konfirmasi itu justru dipertanyakan karena dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami AMSNews.id.

AMSNews.id mencatat adanya pengalaman berbeda ketika melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan BP Batam.

Salah satu contoh terjadi pada 24 Agustus 2026. Saat itu, redaksi AMSNews.id mengirimkan pesan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian.

Pesan tersebut diketahui telah terbaca. Namun, hingga waktu yang cukup lama setelah pesan dikirim, tidak ada jawaban atau penjelasan yang diberikan terkait materi konfirmasi yang diajukan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara narasi keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik melalui siaran pers dengan praktik komunikasi yang dihadapi wartawan di lapangan.

AMSNews.id kembali mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Dari perihal di atas, kami mohon Ibu dapat memberikan sedikit penjelasan guna publikasi media,” demikian substansi permohonan konfirmasi yang disampaikan AMSNews.id pada Jum’at, 28/8/2026.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang diajukan kepada Ariastuty terkait persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak BP Batam maupun pejabat terkait apabila memberikan respons setelah berita ini dipublikasikan.

Perbedaan antara isi siaran pers dan pengalaman konfirmasi tersebut menjadi berbanding terbalik.

Di satu sisi, pemerintah melalui siaran pers menyampaikan bahwa media dipersilakan melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang belum lengkap. Pemerintah bahkan menyatakan siap memberikan penjelasan apabila terdapat data yang membutuhkan klarifikasi.

Namun di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan AMSNews.id disebut tidak mendapatkan respons.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen keterbukaan informasi tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik?

Bagi kerja jurnalistik, konfirmasi bukan sekadar formalitas. Konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait menjelaskan persoalan yang sedang diberitakan.

Karena itu, apabila pejabat publik menyampaikan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan media, tetapi pesan konfirmasi wartawan tidak mendapat respons, maka wajar apabila muncul kritik dan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pernyataan dengan praktik di lapangan.

Gambar : Surat pemberitahuan aksi dan pernyataan sikap Forum Barisan Perlawanan Kota Batam kepada Sat Intelkan Polresta Barelang.

Forum Wartawan Rencanakan Aksi

Sorotan mengenai hubungan antara pemerintah dan insan pers di Kota Batam sebelumnya juga mengemuka menyusul rencana aksi yang akan dilakukan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam.

Forum tersebut berencana menggelar aksi penyampaian pendapat secara terbuka dan konstitusional pada Kamis, 3 September 2026.

Aksi direncanakan diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari unsur wartawan pendukung kebebasan pers.

Berdasarkan informasi yang disampaikan forum, peserta akan berkumpul di kawasan Welcome to Batam sebelum melanjutkan aksi menuju Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.

Aksi dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB setelah peserta melakukan pengumpulan massa sejak pukul 09.00 WIB.

Forum menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Enam Tuntutan yang Disampaikan

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Forum tersebut menilai setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Adapun sejumlah tuntutan yang akan disampaikan di antaranya meminta Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, meminta evaluasi terhadap jajaran humas BP Batam, serta menuntut adanya jaminan kebebasan pers.

Forum juga meminta adanya kesepakatan tertulis terkait hasil pertemuan dan penyelesaian tuntutan yang disampaikan.
Selain itu, mereka menolak segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap media serta meminta jaminan tidak adanya tindakan balasan, tekanan, maupun intervensi terhadap wartawan dan media setelah aksi berlangsung.

Forum menyatakan tetap membuka ruang dialog damai dan penyelesaian melalui komunikasi yang baik.

Namun, apabila tuntutan tidak memperoleh respons maupun penyelesaian tertulis yang jelas, forum menyebut akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya disampaikan melalui narasi dalam siaran pers.

Komitmen tersebut juga perlu dibuktikan melalui praktik komunikasi yang nyata, termasuk dengan memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Media membutuhkan akses terhadap narasumber dan informasi agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyajikan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat.

Ketika pejabat atau institusi pemerintah meminta media melakukan konfirmasi terhadap informasi yang belum lengkap, maka semestinya tersedia pula ruang komunikasi yang benar-benar dapat diakses.

Karena itu, perbedaan antara pernyataan mengenai kesiapan pemerintah memberikan penjelasan dan pengalaman konfirmasi yang belum mendapat respons menjadi catatan penting bagi publik.

AMSNews.id menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan informasi bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari fungsi pers untuk mendorong keterbukaan, transparansi, dan perbaikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Ariastuty maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi AMSNews.id mengenai perbedaan antara komitmen keterbukaan informasi yang disampaikan dalam siaran pers dengan pengalaman konfirmasi yang terjadi di lapangan.

AMSNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *