August 31, 2026

kabarsula Dredging Mc Dermott Diselimuti Dugaan Maladministrasi, Surat Rekomendasi Titik Dumping Dipertanyakan bandar SLOT INDONESIA

0
file_000000003bc081fbae8107c4287fcc78-400x225.png

banner 468x60

BATAM  Mediabatam.id — Aktivitas pengerukan (dredging) di kawasan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, yang semula berkaitan dengan pendalaman alur pelayaran, kini melebar menjadi persoalan administrasi pemerintahan dan kewenangan penerbitan rekomendasi dumping area.

Penelusuran awak media menemukan adanya perbedaan keterangan antarinstansi mengenai pihak yang melakukan survei dan memberikan rekomendasi titik koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan.

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa penentuan titik dumping dilakukan melalui survei bersama sejumlah instansi dan menyebut rekomendasi titik tersebut berasal dari PSDKP Batam.

Namun keterangan itu dibantah oleh Kepala PSDKP Batam, Sendi Samuel Rundupadang. PSDKP menyatakan tidak terlibat dalam survei maupun pemberian rekomendasi titik dumping yang dimaksud.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran media. Sebab, dokumen yang diperoleh Mediabatam.id justru menunjukkan bahwa surat rekomendasi titik dumping area berasal dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Kepri Wilayah Batam dan ditandatangani oleh Kepala CDKP Batam, Syahrul Amri.

Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi dan kewenangan penerbitan surat.
Surat Rekomendasi Jadi Titik Krusial
Dokumen rekomendasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas dredging PT McDermott.

Penelusuran awak media menemukan sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri, terutama menyangkut kewenangan Kepala CDKP Batam dalam menerbitkan rekomendasi titik dumping area.

Selain persoalan kewenangan, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi surat. Dokumen yang diperoleh media menggunakan tanda tangan basah, sementara sistem administrasi pemerintahan telah menerapkan tanda tangan elektronik untuk dokumen kedinasan tertentu.

Penggunaan tanda tangan basah sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keabsahan dokumen tetap perlu dilihat dari tata naskah dinas, kewenangan pejabat penandatangan, serta proses registrasi surat.
Persoalan lain yang ditemukan adalah nomor surat yang diduga tidak tercatat dalam administrasi persuratan DKP Provinsi Kepri.

Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini perlu mendapat pemeriksaan internal untuk memastikan asal-usul dan proses penerbitan dokumen.

Dengan kata lain, yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah surat itu bertanda tangan pejabat, tetapi apakah surat tersebut diterbitkan melalui prosedur administrasi yang sah dan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Nama ASN Muncul dalam Pertemuan

Penelusuran aaak media juga menemukan keterlibatan sejumlah personel dari lingkungan CDKP Batam dalam pertemuan yang berkaitan dengan aktivitas dredging dan dumping PT McDermott.

Nama DS yang disebut sebagai staf DKP bagian Pengadministrasi Perkantoran, serta RMG dengan jabatan operator layanan operasional – Sub Bagian, yang disebut sebagai supir Kepala CDKP Batam, muncul dalam penelusuran tersebut.

Kehadiran mereka dalam pertemuan dengan pihak PT McDermott dan pihak terkait lainnya juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi, khususnya mengenai surat tugas dan kapasitas kedinasan.

Media memperoleh informasi bahwa DS disebut hadir sebagai perwakilan CDKP Batam ditemani RMG disebut menggunakan atribut Pengawas DKP. Status kewenangan dan sertifikasi yang bersangkutan dalam kapasitas tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari DKP Kepri.

Jika memang tidak terdapat surat tugas atau penunjukan resmi, kehadiran atas nama institusi dalam proses yang berkaitan dengan rekomendasi dan kegiatan pemanfaatan ruang laut patut menjadi perhatian dalam evaluasi administrasi internal.

McDermott Arahkan Media ke Konsultan

Upaya memperoleh penjelasan dari PT McDermott Indonesia juga telah dilakukan.
Pihak manajemen melalui Syahrial, Government General Affair, sebelumnya mengarahkan media untuk menghubungi konsultan bernama Jefriden atau Jefri terkait pertanyaan mengenai aktivitas dredging dan dumping.

Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan awak media kepada Jefriden belum memperoleh jawaban dan nomor awak media di lakukan oleh pemblokiran. Hal ini semakin menguat kecurigaan bahwa memang terjadi kongkalikong antara Jefriden, Syahtul Amri, DS dan RMG dalam menerbitkan surat rekomendasi.

Hal serupa terjadi ketika media meminta penjelasan kepada Syahrul Amri, Kepala CDKP Batam. Konfirmasi yang diajukan terkait kewenangan penerbitan surat rekomendasi dan administrasi dokumen tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Awak mediajuga telah meminta klarifikasi kepada Kepala DKP Provinsi Kepri Said Sudrajat, namun belum memperoleh jawaban substantif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ibu Misni mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala DKP Kepri.

KSOP Tegaskan Batas Kewenangannya
Dalam klarifikasinya kepada awak media, Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan PT McDermott telah memiliki Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) Nomor 812020298247600310001, yang diterbitkan pada 3 Juli 2026 oleh BP Batam.

Menurut KSOP, kewenangan pihaknya dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pengawasan keselamatan pelayaran dan olah gerak kapal.

Untuk aspek legalitas pengerukan, volume pekerjaan, maupun pengawasan teknis lainnya, KSOP menyatakan kewenangan berada pada instansi terkait yang menerbitkan perizinan.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa persoalan surat rekomendasi titik dumping tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada KSOP.

Justru, perhatian kini mengarah kepada dasar penerbitan rekomendasi oleh CDKP Batam serta keterkaitannya dengan proses perizinan kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil kerukan.

Dugaan Maladministrasi Perlu Diuji
Awak medi telah mengonfirmasi temuan ini kepada Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Pada tahap ini, dugaan maladministrasi maupun dugaan tindak pidana belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Semua temuan masih membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, rangkaian dokumen dan perbedaan keterangan antarinstansi cukup menjadi alasan bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan audit administrasi dan pemeriksaan internal.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan legalitas surat rekomendasi, kewenangan pejabat yang menandatangani, pencatatan nomor surat, keberadaan surat tugas, serta kapasitas personel yang dilibatkan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan.

Jika seluruh prosedur ternyata sesuai, pemerintah tinggal memberikan penjelasan dan dasar hukumnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi atau tindakan pejabat yang melampaui kewenangan, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dan jika pemeriksaan kemudian menemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Mediabatam.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menelusuri dokumen-dokumen terkait guna memastikan rangkaian proses penerbitan rekomendasi titik dumping area PT McDermott berlangsung secara transparan, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Awak media membuka ruang bagi PT McDermott Indonesia, DKP Kepri, CDKP Batam, PSDKP Batam, BP Batam, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

banner 325x300

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *