kabarsula Dua DPO Kasus Narkoba Planet Batam Terlacak di Malaysia dan Singapura bandar SLOT INDONESIA
AMSNews.id | Batam – Kepolisian Republik Indonesia masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Kedua buronan tersebut diketahui bernama Hendra dan Apo, yang keberadaannya telah terdeteksi di luar negeri.
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan aliran keuangan jaringan narkotika yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini berada di luar wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi penyidik, keberadaan mereka terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan secara terperinci negara tempat masing-masing buronan berada.
“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang berada di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” kata Kevin kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
Bareskrim Koordinasi dengan Kepolisian Luar Negeri
Upaya pencarian terhadap Hendra dan Apo masih terus dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Untuk mendukung pengejaran tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum di negara tempat kedua tersangka terdeteksi.
Koordinasi lintas negara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menemukan dan menangkap kedua DPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan jaringan narkotika tersebut.
Hingga kini, penyidik belum membeberkan besaran dana yang diduga dikelola oleh Hendra dan Apo. Peran spesifik keduanya, termasuk hubungan mereka dengan para tersangka lain, juga masih dalam proses pendalaman.
Pengembangan Kasus Menyeret Sejumlah Nama
Terungkapnya identitas Hendra dan Apo merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya menyeret Yuwanky dan Basri Lewaimang.
Dalam perkara tersebut, Yuwanky disebut sebagai pemilik Planet Batam. Sementara itu, Basri Lewaimang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus koordinator peredaran narkotika dalam jaringan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam menjalankan aktivitas jaringan, termasuk mereka yang berkaitan dengan pengelolaan dan perputaran uang hasil penjualan narkotika.
Rekonstruksi Hadirkan 14 Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara pada 9 September 2026 dengan menghadirkan 14 tersangka. Dalam kegiatan tersebut, para tersangka memperagakan sejumlah tahapan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dalam jaringan Planet Batam.
Rekonstruksi menggambarkan rangkaian aktivitas mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, pendistribusian, penjualan, hingga pengumpulan uang yang diduga berasal dari transaksi narkotika di sejumlah lokasi hiburan tersebut.
Dari pengembangan perkara itu, penyidik kemudian menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penelusuran inilah yang turut mengarah pada Hendra dan Apo.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. Bareskrim Polri berupaya mengungkap secara menyeluruh pola peredaran narkotika, aliran keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang berkaitan dengan Planet Batam. (*)
kabarsula SLOT