October 11, 2026

kabarsula Polresta Tanjungpinang Amankan DPO Kasus Pencurian di 17 TKP, Kerugian Korban Capai Rp58,6 Juta bandar SLOT INDONESIA

0
Screenshot_2026-10-09-21-58-49-22_dba69a5e82e939c3ddef13f99a115ca3.webp.webp

AMSNews.id | Tanjungpinang – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas rangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya berinisial Ob dan Az. Kedua rekannya tersebut telah lebih dahulu diamankan sekitar dua bulan lalu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp58.600.000.

Selain di lokasi tersebut, aksi pencurian yang diduga melibatkan pelaku juga tercatat terjadi di sejumlah titik lain, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, serta Jalan Batu Kucing.

Gambar : Barang Bukti

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang milik korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti, yakni Oppo A31 berwarna hitam dan Oppo A3X berwarna hitam.

Setelah diamankan, FA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam setiap peristiwa pencurian serta mengembangkan kasus guna mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Penyidik saat ini masih melanjutkan pengembangan perkara dan melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *