November 5, 2026

kabarsula 15 Warga Terdampak Banjir di HST Terima Bantuan Rp150 Juta, Kejaksaan Turun Tangan Awasi Penyaluran bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20261105-WA0073-scaled.jpg

INIBERITA.id, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pascabencana (BSPS PB) Tahun Anggaran 2026.

Sebagai langkah awal pelaksanaan program tersebut, Pemkab HST menggelar sosialisasi BSPS PB di Aula Kecamatan Barabai, Jalan Bintara, Kecamatan Barabai, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten HST Dr Ir H Sa’diannor ST MSi, IPM, Kepala Kejaksaan Negeri HST Dr Jainah SH MH, perwakilan Kodim 1002/HST, Polres HST, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa, serta masyarakat calon penerima bantuan. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 35 peserta.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkim HST Dr Ir H Sa’diannor menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan program bantuan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data masyarakat terdampak banjir yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi lapangan oleh dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST Dr Jainah mengungkapkan, bahwa program BSPS Pascabencana Tahun Anggaran 2026 tersebut, diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir pada 2021.

Dalam program ini, sebanyak 15 warga ditetapkan sebagai penerima bantuan. Masing-masing memperoleh bantuan senilai Rp10 juta, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp150 juta.

Jainah menegaskan, pengawasan dan pendampingan menjadi aspek penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri HST akan berkolaborasi dengan Dinas Perkim, Kodim 1002/HST, dan Polres HST dalam melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran bantuan, baik berupa bahan bangunan maupun uang.

Pengawasan tersebut, dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten HST berharap, seluruh penerima bantuan memahami mekanisme pelaksanaan program dan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana.

Pemerintah daerah juga menekankan, pentingnya sinergi dan pengawasan lintas instansi, agar pelaksanaan program BSPS Pascabencana berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata, bagi masyarakat yang membutuhkan. (s3/iniberita).

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *