October 20, 2026

kabarsula Pemko Banjarmasin Pangkas Birokrasi Perizinan, Dorong Investasi dan Dongkrak PAD bandar SLOT INDONESIA

0

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong percepatan pelayanan perizinan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya dalam mempercepat pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, penyederhanaan alur birokrasi menjadi salah satu langkah penting untuk memangkas waktu pengurusan izin sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

“Pak Wali Kota menginginkan adanya pemangkasan alur pelayanan perizinan agar proses pengurusan izin tidak memerlukan waktu terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” tegas Tezar.

Ia menjelaskan, peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya bidang perumahan dan kesehatan. Pemahaman mengenai sistem perizinan berbasis risiko dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya dengan lebih baik, sekaligus memperoleh kepastian dalam memenuhi kewajiban perizinan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan bahwa sosialisasi PBBR bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Ari, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan, mulai dari meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan PBBR, mendorong pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, hingga mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi di daerah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, mendorong pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi di Kota Banjarmasin,” jelas Ari.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya. Menurutnya, efektivitas pelayanan di DPMPTSP sangat bergantung pada kelancaran proses pemenuhan persyaratan teknis di perangkat daerah terkait.

“Proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis perlu dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Banjarmasin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme perizinan berbasis risiko dan mampu memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Di sisi lain, koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat terus diperkuat agar pelayanan perizinan semakin cepat, efektif, dan transparan, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi serta peningkatan pendapatan daerah.(silvi/iniberita).

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *