kabarsula SIP BANG CAMAT HST Rampungkan 215 Berkas, Bupati Samsul Rizal Dorong Pelayanan Digital bandar SLOT INDONESIA
INIBERITA.id, BARABAI – Sebanyak 215 berkas pelayanan administrasi telah diselesaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Berbasis Administrasi Digital Kecamatan (SIP BANG CAMAT) di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sejak 2 Juli hingga 12 Oktober 2026.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil penerapan inovasi pelayanan digital yang menghubungkan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam satu sistem administrasi terintegrasi.
Bupati HST Samsul Rizal meresmikan peluncuran SIP BANG CAMAT yang dirangkai dengan workshop penggunaan aplikasi di Hotel Aeris, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (15/10/2026).
Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten HST mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam pengurusan dokumen administrasi yang selama ini masih banyak dilakukan secara manual.
SIP BANG CAMAT digagas Camat Barabai H Aidi Rozain S STP, untuk menyederhanakan proses pengajuan, pemeriksaan, perbaikan, hingga pengesahan dokumen administrasi dari desa dan kelurahan ke kecamatan.
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan, penerapan SIP BANG CAMAT merupakan langkah untuk mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Melalui inovasi SIP BANG CAMAT, kita ingin pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tertib, transparan, dan mudah diakses. Pemanfaatan teknologi digital harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam memangkas proses birokrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual,” ujar Samsul Rizal.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan juga perlu diikuti komitmen aparatur untuk menjalankan sistem secara konsisten agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
Melalui aplikasi ini, pengajuan berkas dapat dilakukan secara digital. Jika ditemukan kekurangan persyaratan atau kesalahan dokumen, petugas kecamatan dapat memberikan catatan perbaikan melalui aplikasi tanpa harus selalu mengembalikan berkas secara fisik.
Dokumen yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diproses untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan, kemudian disimpan dalam arsip digital.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi diharapkan lebih tertib, transparan, mudah dipantau, serta mampu mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan dokumen.
215 Berkas Selesai Diproses, data penggunaan aplikasi menunjukkan, dari total 215 berkas yang diselesaikan selama periode 2 Juli hingga 12 Oktober 2026, pelayanan surat keterangan kematian menjadi yang terbanyak dengan 117 berkas.
Disusul surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 72 berkas dan surat izin keramaian sebanyak 19 berkas.
Sementara itu, surat keterangan pengantar proposal tercatat tiga berkas, rekomendasi santunan kematian tiga berkas, serta rekomendasi izin sumbangan masyarakat satu berkas.
Capaian tersebut menunjukkan aplikasi telah digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi sebelum peluncuran resminya.
Pada tahap implementasi, SIP BANG CAMAT mengintegrasikan delapan jenis layanan prioritas, yakni izin permintaan sumbangan masyarakat, rekomendasi sumbangan, santunan kematian, surat keterangan kematian, surat keterangan domisili partai politik, SKTM, surat pengantar proposal, dan izin keramaian.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur pengajuan surat digital, verifikasi dan validasi dokumen, koreksi berkas, persetujuan dan tanda tangan elektronik, arsip digital, monitoring pelayanan, serta pengaturan hak akses pengguna.
Diterapkan di 18 Desa dan Kelurahan. Camat Barabai H Aidi Rozain S STP menjelaskan, SIP BANG CAMAT dikembangkan untuk menjawab kendala pelayanan administrasi yang selama ini mengharuskan berkas diantar langsung dari desa atau kelurahan ke kecamatan.
Proses tersebut dapat memerlukan waktu lebih panjang ketika dokumen belum lengkap atau harus diperbaiki. Masyarakat dan aparatur pun berpotensi melakukan perjalanan berulang untuk menyelesaikan satu urusan administrasi.
“Melalui SIP BANG CAMAT, pengajuan berkas, verifikasi, koreksi, hingga proses pengesahan dokumen dapat dilakukan melalui sistem digital. Jika ada kekurangan persyaratan, petugas bisa memberikan catatan perbaikan melalui aplikasi sehingga prosesnya lebih efektif dan tidak selalu mengharuskan berkas dibawa kembali secara fisik,” jelas Aidi.
Sebelum diluncurkan, aplikasi ini telah melalui tahapan identifikasi kebutuhan, pengembangan sistem, uji coba, dan evaluasi. Uji coba awal berlangsung pada 9–24 Juni 2026 dengan melibatkan Kecamatan Barabai, Kelurahan Barabai Utara, dan Desa Banua Binjai.
Berdasarkan evaluasi awal, proses pengajuan, verifikasi, hingga pengesahan dokumen menggunakan tanda tangan elektronik dapat dilakukan secara digital. Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari penyempurnaan alur pelayanan dan penyeragaman format administrasi.
Setelah melalui proses pengembangan dan evaluasi, aplikasi tersebut kini diterapkan di seluruh 18 desa dan kelurahan di Kecamatan Barabai.
“Capaian 215 berkas ini menjadi bagian dari proses penerapan SIP BANG CAMAT sebelum peluncuran resmi. Kami akan terus melakukan pendampingan kepada operator, mengevaluasi pelaksanaan, dan menyempurnakan aplikasi agar pelayanan administrasi digital ini berjalan optimal serta semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Aidi.
Penerapan sistem tetap disertai pendampingan operator, penyempurnaan fitur, serta monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan.
Bagi aparatur, sistem ini membantu pengelolaan dokumen, penyeragaman format administrasi, dan pemantauan tahapan pelayanan. Sementara bagi masyarakat, digitalisasi diharapkan mengurangi kebutuhan datang berulang kali hanya untuk mengantarkan atau memperbaiki berkas.
Dirangkai Workshop dan Penandatanganan Komitmen. Peluncuran SIP BANG CAMAT dirangkai dengan workshop penggunaan aplikasi selama satu hari dengan alokasi delapan jam pelajaran.
Materi kegiatan mencakup transformasi digital, peningkatan kualitas pelayanan, pencegahan maladministrasi, penguatan kompetensi aparatur, serta praktik penggunaan aplikasi.
Narasumber kegiatan meliputi Bupati HST Samsul Rizal, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta administrator SIP BANG CAMAT.
Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi SIP BANG CAMAT oleh Camat Barabai bersama seluruh lurah dan pembakal se-Kecamatan Barabai, disaksikan Bupati HST.
Komitmen tersebut menjadi landasan penerapan pelayanan administrasi digital secara konsisten di seluruh desa dan kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Barabai.
Ke depan, Kecamatan Barabai akan terus mengevaluasi pelaksanaan aplikasi dan menyiapkan pengembangan layanan administrasi tambahan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi ini, Pemkab HST berharap digitalisasi pelayanan dapat memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, tertib, dan akuntabel, sejalan dengan visi HST yang Religius, Sejahtera, dan Bermartabat menuju HST Semakin Menyala.(s3/iniberita).
Views: 874
kabarsula SLOT