October 29, 2026

kabarsula [SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa bandar SLOT INDONESIA

0

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “DPRD tidak boleh menjadi tempat aksi unjuk rasa” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. 

TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran visual menggunakan Google Lens untuk mengidentifikasi sosok dalam foto unggahan akun X “aiirdann”. Hasil pencarian justru mengarah pada sosok Menteri Perdagangan. Namun, hasil tersebut belum cukup untuk memastikan identitas orang dalam gambar. Berdasarkan pemeriksaan visual, gambar tersebut diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok, dapat menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Pasal 9 ayat (2) memang mengatur sejumlah pengecualian lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi yang dikecualikan antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan pada hari besar nasional. Kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan tersebut.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut harus diterima oleh Polri setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan demonstrasi memiliki tata cara yang harus dipenuhi, bukan larangan umum untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *