kabarsula [SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam bandar SLOT INDONESIA
Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (20/10/2026) berisi klaim Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan terbaru tata tertib pemakaman. Unggahan disertai narasi:
“KEMENTERIAN AGAMA TERTIB PEMAKAMAN: PEDOMAN PENGGUNAAN ORNAMEN KEAGAMAAN
BERDASARKAN EDARAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
1. MAKAM UMUM DILARANG MENGGUNAKAN SIMBOL KEAGAMAAN
Hanya Diperbolehkan Nama dan Tanggal
2. PENGGUNAAN SALIB DAN ORNAMEN KHUSUS NASRANI DIBATAS
Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan
Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan
3. PEMILIHAN TIPE NISAN YANG DIANJURKAN (STANDAR)
Sesuai Pedoman Tata Kota & Estetika
DENGAN INI, KEMENTERIAN AGAMA MELARANG PENGGUNAAN MAKAM BERGAMBAR SALIB DAN ORNAMEN KEAGAMAAN SEJENIS DI MAKAM UMUM DEMI KETERTIBAN UMUM DAN KERUKUNAN ANTARUMAT BERAGAMA”
Hingga Selasa (27/10/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 4 tanda suka dan telah dibagikan 1 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “Kemenag larang penggunaan salib dan ornamen keagamaan di makam umum” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen atau pengumuman resmi yang dapat mengonfirmasi bahwa Kementerian Agama menerbitkan edaran tersebut.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman mengatur bahwa tempat pemakaman umum disediakan bagi seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan agama, bangsa, atau kewarganegaraan. Pengaturan tempat pemakaman umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta adat istiadat setempat.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai pemakaman juga tercantum dalam peraturan daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah mengatur penyelenggaraan pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman, tata cara pemakaman, serta pengelolaannya. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan teknis pemakaman perlu diperiksa melalui peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bukan melalui poster yang tidak disertai nomor surat, tanggal penerbitan, atau dokumen pendukung.
Faktanya, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Kemenag larang pemasangan salib dan ornamen keagamaan lainnya di makam” adalah konten palsu (fabricated content).
kabarsula SLOT