October 17, 2026

kabarsula Pemko Batam Setujui Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Dilanjutkan, Tekankan Akuntabilitas Anggaran bandar SLOT INDONESIA

0
1001638539.webp.webp

Gambar : Rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/10/2026) siang. Rapat tersebut memuat dua agenda, yakni penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda hak keuangan dan administratif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

AMSNews.id | Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/10/2026) siang. Rapat tersebut memuat dua agenda, yakni penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda hak keuangan dan administratif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Pada agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan hak inisiatif DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin (12/10/2026).

Usulan yang diajukan Komisi II DPRD Kota Batam itu bertujuan menyelaraskan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi terbaru. Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka sesuai pertimbangan yang disampaikan pihak pengusul.

Selanjutnya, Kamaluddin mempersilakan Sekda Firmansyah membacakan pendapat tertulis Wali Kota Batam terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Dalam pendapatnya, Pemko Batam mengapresiasi inisiatif DPRD untuk menyempurnakan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota legislatif. Pengaturan tersebut dinilai berkaitan dengan penguatan kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab.

Pemko Batam juga menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar ketentuan daerah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Meski menyatakan Ranperda dapat diteruskan, pemerintah daerah mengingatkan bahwa penggunaan mekanisme kumulatif terbuka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan dasar hukum dan argumentasi yang jelas dalam proses penyusunannya.

Selain aspek legalitas, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi perhatian. Materi yang diatur dalam Ranperda diharapkan tidak menimbulkan pertentangan regulasi dan mampu memberikan kepastian hukum ketika diterapkan.

Besaran Tunjangan Harus Sesuai Kemampuan Daerah

Pemko Batam menegaskan bahwa penetapan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD harus memperhitungkan kondisi keuangan daerah. Kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah wajib direncanakan secara cermat dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pertimbangan tersebut mencakup prioritas pembangunan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam pendapat Wali Kota yang dibacakan Firmansyah, pemerintah juga menyoroti pengaturan tunjangan perumahan dan transportasi. Penetapan kedua tunjangan itu perlu didasarkan pada kebutuhan riil, standar harga yang berlaku di daerah, serta kondisi sosial, geografis, dan ekonomi Kota Batam.

Untuk memastikan besaran tunjangan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan kajian atau penilaian profesional yang independen dan berbasis data. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak terjadi pembayaran ganda untuk kebutuhan maupun fasilitas yang sama.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan tersedianya kendaraan dinas atau fasilitas perumahan yang telah diatur penggunaannya sesuai ketentuan.

Pengelolaan Fasilitas Dinas Perlu Diawasi

Selain tunjangan, Pemko Batam turut memberikan perhatian terhadap pengelolaan fasilitas dan sarana prasarana dinas bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Penggunaan fasilitas tersebut harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah dengan administrasi yang tertib dan transparan. Pengaturannya perlu mencakup hak penggunaan, kewajiban pemeliharaan, prosedur pengembalian, hingga penyelesaian administrasi atas fasilitas yang digunakan untuk menunjang tugas kedewanan.

Pemerintah daerah juga memandang perlu adanya mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar jenis, besaran, serta tata cara pemberian hak keuangan dan fasilitas administratif tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Evaluasi, menurut Pemko Batam, hendaknya menggunakan data dan indikator yang terukur sehingga setiap perubahan kebijakan memiliki dasar pertimbangan yang rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan Dilanjutkan Sesuai Ketentuan

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemko Batam menyatakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung secara cermat dan konstruktif, dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap peraturan daerah yang berlaku, kebutuhan objektif Kota Batam, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

Setelah menyampaikan pendapat tertulis Wali Kota Batam, Firmansyah menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai penutup agenda pertama rapat paripurna.

Rapat kemudian berlanjut ke agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pandangan fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum rancangan perubahan regulasi itu memasuki tahapan berikutnya. (*)

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *