kabarsula DPRD Batam Ajukan Ranperda Baru Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota bandar SLOT INDONESIA
Gambar : DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026)
AMSNews.id | Batam – DPRD Kota Batam mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta insan pers.
Selain membahas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum memasuki pembahasan utama, Kamaluddin menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan daerah tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.
Setelah meminta persetujuan anggota DPRD, seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju agar kedua Ranperda dapat diproses melalui mekanisme tersebut.
Penjelasan pengusul Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kemudian disampaikan Hj Umi Kalsum, SE, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, yang bertindak sebagai juru bicara komisi sekaligus mewakili pengusul inisiatif DPRD.
Dalam pemaparannya, Umi Kalsum menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif tidak hanya berkaitan dengan penghasilan maupun tunjangan anggota Dewan. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi bagian dari dukungan kelembagaan agar DPRD mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, perubahan kebijakan di tingkat nasional, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, dinilai memerlukan penyesuaian dan harmonisasi aturan di tingkat daerah.
Umi Kalsum juga menyoroti karakteristik Kota Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan investasi yang memiliki wilayah mainland serta hinterland. Kondisi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap kebutuhan operasional dan dukungan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD.
Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan meliputi harga properti, biaya sewa rumah, transportasi, serta kebutuhan operasional lainnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus tetap mengacu pada parameter yang objektif, rasional, dan proporsional, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“ Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan dan administratif DPRD secara tidak terkendali, melainkan memastikan bahwa setiap hak dan fasilitas memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dasar perhitungan, dasar penganggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Umi Kalsum dalam pemaparannya.
Komisi II juga menekankan pentingnya prinsip legalitas, kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengaturan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pencegahan pembayaran maupun pemberian fasilitas ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ranperda yang diusulkan dirancang sebagai regulasi baru untuk menghimpun dan menyelaraskan berbagai ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dalam satu kesatuan aturan.
Materi yang akan diatur meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan kendaraan dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dukungan tenaga ahli, serta dana operasional pimpinan.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, hingga evaluasi.
Komisi II berharap pengaturan yang lebih terintegrasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap fasilitas dan belanja yang dialokasikan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Umi Kalsum menjelaskan, penggunaan mekanisme kumulatif terbuka bukan berarti mengabaikan Propemperda Kota Batam Tahun 2026, melainkan memanfaatkan jalur yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi kebutuhan penyesuaian hukum.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi tersebut tetap harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.
“Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk mendukung DPRD mempunyai hubungan yang jelas dengan pelaksanaan tugas kelembagaan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik,” demikian penegasan dalam penjelasan pengusul.
Pendapat Wali Kota Dijadwalkan 14 Oktober
Pada akhir penyampaian, Komisi II berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara menyeluruh bersama Pemerintah Kota Batam. Proses tersebut juga diharapkan memberikan ruang bagi penyempurnaan substansi sesuai hasil pembahasan bersama.
Setelah pemaparan selesai, Hj Umi Kalsum menyerahkan dokumen penjelasan kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dari pihak pengusul kepada pimpinan Dewan.
Kamaluddin selanjutnya menjelaskan bahwa Wali Kota Batam akan menyampaikan pendapat terhadap usulan Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Sementara itu, agenda mengenai Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum turut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan regulasi daerah yang dilaksanakan DPRD Kota Batam.
Melalui pembahasan kedua rancangan peraturan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel. (*)
kabarsula SLOT