kabarsula AMG Kundur Vision Disorot, Dugaan Upah di Bawah UMK, BPJS Nonaktif dan Status Kontrak Karyawan Dipertanyakan bandar SLOT INDONESIA
BATAM, Mediabatam.id – Polemik ketenagakerjaan di AMG Kundur Vision, perusahaan layanan TV kabel yang disebut sebagai subkontraktor PT Permata Indo Sejahtera, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut dipertanyakan terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK Kota Batam, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan kontrak kerja karyawan.
Berdasarkan slip gaji September 2026 yang diterima redaksi, tercatat gaji prorata sebesar Rp4.685.050 dengan pembayaran bersih Rp4.612.171. Sementara itu, tangkapan layar aplikasi BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan status kepesertaan nonaktif. Dokumen lainnya memperlihatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) tertanggal 13 Oktober 2026, di tengah informasi mengenai pekerja yang disebut masih bekerja setelah masa kontrak berakhir tanpa kejelasan kontrak baru.
Dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perlindungan hak pekerja, termasuk pengupahan. Pasal 88E ayat (2) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Namun, untuk menilai slip gaji prorata tersebut, perlu diperiksa terlebih dahulu masa kerja, jumlah hari kerja, komponen upah, dan dasar perhitungannya.
Terkait jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1), mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Karena itu, status kepesertaan nonaktif pada tangkapan layar tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penyebab dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Sementara itu, persoalan kontrak kerja perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Dokumen kontrak lama, tanggal berakhirnya perjanjian, serta bukti perpanjangan menjadi penting untuk memastikan status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan.
Manajemen AMG Kundur Vision dan PT Permata Indo Sejahtera perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penghitungan upah, kepesertaan BPJS, dan kepastian kontrak kerja. Disnaker Kota Batam serta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hak pekerja tidak boleh diabaikan. Apabila pelanggaran terbukti, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mediabatam.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
kabarsula SLOT

