September 28, 2026

kabarsula Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura bandar SLOT INDONESIA

0
TSK-1024x731.webp.webp

AMSNews.id | Batam – Upaya membawa keluar Batam sebanyak 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas menuju Singapura berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Total barang yang diamankan mencapai sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram.

Penindakan tersebut dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 di dua terminal penumpang internasional, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.

Dalam penindakan pertama pada Selasa (22/9), petugas Bea Cukai Batam menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dari seorang penumpang berinisial SQ yang hendak berangkat ke Singapura melalui Batam Centre.

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 1.875 gram. Petugas kemudian mengamankan barang dan melakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.

Temuan itu selanjutnya menjadi dasar pengembangan pengawasan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan bertolak ke Singapura melalui Batam Centre dan Harbour Bay.

Dalam penindakan kedua, tujuh penumpang masing-masing berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan setelah petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah cara penyembunyian, antara lain di dalam tas, pakaian dalam, hingga disembunyikan di dalam tubuh penumpang atau inserter.

Seluruh barang kemudian menjalani pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan total 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang dibawa oleh delapan penumpang tujuan Singapura.

Dari hasil perhitungan sementara, tujuh bungkusan yang diamankan pada penindakan pertama diperkirakan bernilai Rp4,77 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp595 juta.

Sementara itu, barang yang diamankan dalam penindakan kedua ditaksir memiliki nilai sekitar Rp24,46 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.

Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut mencakup pergerakan barang yang masuk maupun keluar dari Kawasan Bebas Batam guna memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi. (*)

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *