September 23, 2026

kabarsula Alat Berat Beraktivitas di Tengah Sengketa Setokok, Polisi Berjaga bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260923-WA0017.webp.webp

Gambar : Sejumlah pekerja berada di lokasi bersama sebuah dozer yang digunakan untuk membersihkan area lahan di Setokok. Senin, (21/9/2026). Dok.AMSNews.id.

AMSNews.id | Batam – Aktivitas pembersihan lahan berlangsung di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (21/9/2026). Sejumlah pekerja berada di lokasi bersama sebuah dozer yang digunakan untuk membersihkan area lahan. Aparat kepolisian juga berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Aktivitas tersebut berlangsung ketika persoalan lahan di kawasan itu masih dalam proses penyelesaian. Sebelumnya, terjadi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kegiatan di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai dasar pekerjaan, pihak yang memberikan pekerjaan serta status lahan yang menjadi lokasi aktivitas.

AMSNews.id yang berada di lokasi mencoba mendapatkan keterangan dari aparat kepolisian dan pekerja yang berada di area tersebut.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang anggota kepolisian mengatakan keberadaan aparat berkaitan dengan pengamanan untuk mencegah terjadinya kembali keributan seperti sebelumnya.

“Kalau kami di sini mengamankan, ada keributan atau apa itu. Biar tidak terulang lagi,” ujar polisi tersebut. Senin (21/9/2026)

Aparat tersebut tidak menjelaskan mengenai status lahan maupun legalitas kegiatan yang berlangsung. Ia menyebut keberadaan polisi di lokasi berkaitan dengan pengamanan.

“Kami menjaga supaya tidak ada masalah. Kemarin ada kan masalah,” katanya.

Dari keterangan tersebut, pengamanan aparat ditujukan untuk menjaga situasi agar tidak terjadi keributan. Keberadaan polisi di lokasi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan.

AMSNews.id kemudian menemui seorang pekerja yang berada di lokasi. Ia mengaku bekerja sebagai operator alat yang disewakan untuk kegiatan di Setokok.

Menurut pekerja tersebut, aktivitas yang dilakukan merupakan pembersihan sisa pekerjaan sebelumnya.

“Saya cuma membersihan bekas kerja kemarin,” ujarnya. Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan pekerjaan tersebut baru dimulai dua hari sebelumnya dan diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu, tergantung kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Ketika ditanya mengenai pihak yang memberikan pekerjaan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut dirinya bekerja melalui pihak rental.

“Kalau masalah itu saya tidak tahu. Saya dari rental,” katanya.

Keterangan tersebut belum menjelaskan siapa pihak yang memberikan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembersihan lahan.

Jika aktivitas tersebut berkaitan dengan pekerjaan perusahaan tertentu, hal itu masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang disebut berkepentingan atas lahan maupun pihak yang memberikan pekerjaan kepada penyedia alat.

Persoalan penggunaan lahan juga disampaikan penasihat hukum Abdullah. Ia menyoroti pengelolaan lahan di Batam, terutama apabila masih terdapat rumah, tanaman tumbuh maupun aset masyarakat di atas lahan yang akan digunakan atau dialokasikan kepada investor.

“Apabila di lahan tersebut ada tanam tumbuh atau perumahan milik masyarakat, maka investor wajib menyelesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Abdullah, BP Batam memiliki peran dalam mengawal proses penyelesaian antara masyarakat dan investor.

“Negara harus hadir mengawal itu,” katanya.

Abdullah juga mempertanyakan penerbitan dokumen yang dalam keterangannya disebut sebagai PL dan faktur UWTO apabila persoalan dengan masyarakat belum diselesaikan.

“Kalau belum ada penyelesaian antara warga dengan investor, jangan terbit dulu faktur WTO nya maupun PL nya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim penasihat hukum Abdullah. AMSNews.id belum memperoleh dokumen resmi dari BP Batam yang dapat mengonfirmasi keterangan tersebut maupun menjelaskan secara rinci prosedur penerbitan dokumen yang dimaksud.

Persoalan lahan juga disampaikan Arifin, warga Setokok yang mengaku menguasai salah satu bidang lahan di lokasi.

Arifin menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut pengakuannya berkaitan dengan penguasaan lahan, di antaranya surat pernyataan penguasaan atau kepemilikan, surat kuasa, dokumen yang diketahui perangkat lingkungan serta bukti pembayaran PBB.

Ia juga menyebut terdapat bangunan, kolam, tanaman tumbuh hingga jaringan pipa yang menurutnya perlu diperhitungkan dalam proses penyelesaian.

Arifin menyebut riwayat lahan yang diklaimnya berasal dari Daud bin Ahmad, kemudian berpindah kepada Barus dan selanjutnya dibeli olehnya sekitar tahun 2004.

“Ini saya beli sama Barus, Barus belinya sama Daud,” katanya.

Dokumen yang ditunjukkan Arifin belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan status hak atas tanah. Keabsahan, riwayat serta kedudukan masing-masing dokumen masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen.

Aktivitas pembersihan lahan tersebut menyisakan sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan. Di antaranya dasar kegiatan, pihak yang memberikan pekerjaan, status lahan serta hubungan kegiatan dengan perusahaan yang disebut berkepentingan atas kawasan tersebut.

Apabila kegiatan merupakan bagian dari pekerjaan PT MIG Perkasa Industri, diperlukan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang memberikan perintah pekerjaan.

Begitu pula perlu dipastikan apakah kegiatan yang berlangsung merupakan pekerjaan baru, kelanjutan pekerjaan sebelumnya atau pembersihan sisa pekerjaan.

Pertanyaan mengenai pengamanan aparat juga perlu ditempatkan secara terpisah dari persoalan status lahan. Polisi menyatakan kehadiran mereka untuk mencegah keributan kembali terjadi. Namun, pengamanan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang memiliki atau menguasai lahan secara hukum.

Hal itu menjadi penting karena persoalan di lokasi sebelumnya telah berujung bentrokan dan menimbulkan korban jiwa.

BP Batam memiliki peran untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dokumen alokasi, dasar kegiatan di lokasi, proses penerbitan dokumen serta penyelesaian dengan masyarakat yang masih mengklaim memiliki atau menguasai lahan.

AMSNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak legal PT MIG Perkasa Industri. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang disampaikan redaksi belum mendapatkan jawaban.

Redaksi juga kembali meminta penjelasan kepada BP Batam melalui Sthefani mengenai status kegiatan di lapangan serta meminta penegasan mengenai status dan dasar penguasaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Konfirmasi kepada PT MIG Perkasa Industri dan BP Batam diperlukan untuk memastikan dasar kegiatan yang berlangsung serta bagaimana proses penyelesaian dengan masyarakat dilakukan.

AMSNews.id masih menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di kawasan tersebut, termasuk jejak penerbitan HPL dari Kementerian kepada BP Batam.

Penelusuran juga mencakup dokumen alokasi lahan, PL, UWTO serta hubungan dokumen tersebut dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

AMSNews.id membuka ruang klarifikasi bagi BP Batam, PT MIG Perkasa Industri, kepolisian, warga maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. (*)

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *