kabarsula Tiga Perusahaan Mangkir dari RDP, Komisi I DPRD Batam Panggil Kembali bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen dan sengketa pembelian dua kendaraan mewah. Selasa (22/9/2026).
AMSNews.id | Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen dan sengketa pembelian dua kendaraan mewah belum menghasilkan pembahasan substantif setelah tiga perusahaan yang diundang tidak hadir dalam agenda rapat. Selasa (22/9/2026).
Ketidakhadiran pihak-pihak yang diundang tersebut diantara PT Metro Persada Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto, hal tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Batam.
RDP yang seharusnya menjadi forum untuk mempertemukan para pihak akhirnya ditunda dan akan diagendakan kembali.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak tetap hadir, di antaranya perwakilan BP Batam, Bea Cukai serta kuasa hukum pemohon, sementara pihak perusahaan yang menjadi bagian penting dalam persoalan yang dibahas tidak terlihat hadir.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menyayangkan kondisi tersebut.
Menurutnya, RDP akan sulit berjalan secara maksimal apabila pihak yang menjadi bagian dari persoalan justru tidak hadir untuk memberikan penjelasan.
“Tidak elok juga kita buka rapat ini kalau orang yang kita undang tidak hadir. Saya berharap kepada semuanya untuk hadir di Komisi I, dan kita lanjutkan,” ujar Rival dalam rapat.


Rival menegaskan, Komisi I DPRD Kota Batam memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat. Karena itu, pihak-pihak yang telah dipanggil dinilai perlu hadir agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya didengar dari satu sisi.
Ia juga meminta staf Komisi I untuk kembali memanggil pihak perusahaan yang tidak hadir dalam agenda berikutnya.
“Ini perusahaan tiga ini nanti kita sampaikan ulang, kita panggil,” tegasnya.
Menurut Rival, kehadiran seluruh pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sedang dipersoalkan. DPRD, kata dia, tidak ingin pembahasan berjalan sepihak tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang diadukan.
Kuasa hukum Adek Maxkstia Indriawan, Rional Putra, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran tiga perusahaan yang telah diundang dalam RDP.
Rional mengatakan, pihaknya telah hadir untuk mengikuti agenda tersebut, namun RDP tidak dapat membahas pokok persoalan secara maksimal karena pihak yang dianggap penting untuk memberikan klarifikasi tidak hadir.
“Prinsipal yang diundang tidak hadir. Padahal, kami sudah hadir lebih awal agar RDP dapat dimulai. Ini yang sangat kami sayangkan,” kata Rional.
Ia berharap dalam RDP berikutnya seluruh pihak yang dipanggil benar-benar hadir sehingga persoalan dapat diklarifikasi secara langsung.
RDP tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Adek Maxkstia Indriawan kepada DPRD Kota Batam. Dalam permohonannya, Adek mempersoalkan pembelian dua kendaraan mewah, yakni Mercedes-Benz E53 AMG dan Tesla Model Y, yang disebut dibeli melalui perusahaan terkait dengan nilai transaksi sekitar Rp1,5 miliar dan Rp2 miliar.
Adek melalui kuasa hukumnya mengklaim terdapat sejumlah persoalan terkait kedua kendaraan tersebut. Untuk Mercedes-Benz, pihaknya mempersoalkan kondisi kendaraan setelah diterima. Sementara terhadap Tesla, pemohon menyebut terdapat persoalan terkait status urgent safety recall dan dokumen impor.
Namun, berbagai informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pemohon dan menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan terkait.
Komisi I DPRD Batam menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam forum yang mempertemukan seluruh pihak. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi dan dokumen yang dimilikinya.
Rival juga mengisyaratkan bahwa pemanggilan kembali terhadap perusahaan akan dilakukan secara lebih tegas melalui agenda resmi Komisi I.
“Kami dari Komisi I akan menyampaikan kembali dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan melibatkan aparat kepolisian apabila persoalan tersebut memiliki aspek hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Kami juga minta dari pihak polisi untuk diundang. Karena ini mungkin domainnya sudah bermasalah dari Polda Kepri,” kata Rival.
Rional menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD, pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian dengan perusahaan.
Salah satu opsi yang ditawarkan, kata dia, adalah pembatalan transaksi dengan mekanisme kendaraan dikembalikan dan uang pembelian dikembalikan kepada klien setelah memperhitungkan biaya penggunaan kendaraan.
Namun, menurut Rional, kepastian penyelesaian tidak kunjung diperoleh sehingga pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Karena kami membutuhkan kepastian, akhirnya kami melapor ke BPSK,” ujarnya.
Rional menegaskan, persoalan yang dipersoalkan kliennya bukan hanya mengenai kerusakan kendaraan. Pihaknya juga mengaku menemukan sejumlah informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan, termasuk informasi mengenai riwayat kendaraan dan status garansi.
Meski demikian, Rional mengakui informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
Selain jalur penyelesaian konsumen, kuasa hukum Adek juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui Polda Kepri.
Rional mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengawas penyidik atau Wasidik untuk meminta dilakukan gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara baru dilakukan sekitar tiga bulan setelah laporan disampaikan.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam konteks RDP DPRD Batam, persoalan tersebut kini masih menunggu agenda lanjutan. Komisi I DPRD Kota Batam meminta tiga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir untuk kembali dipanggil sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Dengan demikian, penundaan RDP bukan menjadi akhir dari pembahasan, melainkan memberi ruang bagi DPRD untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam agenda berikutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan langsung dari tiga perusahaan yang tidak hadir dalam RDP mengenai alasan ketidakhadiran maupun tanggapan mereka terhadap persoalan yang disampaikan pihak pemohon.
AMSNews.id akan terus mengikuti perkembangan agenda RDP berikutnya dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. (*)
kabarsula SLOT