kabarsula Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur, Balimor Finance Batam Disorot: Nasabah Klaim Dipaksa Tanda Tangan BSTK bandar SLOT INDONESIA
BATAM, Mediabatam.id — Dugaan praktik penarikan kendaraan secara sepihak kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, satu unit mobil Honda Brio Satya dengan nomor polisi BP 1746 QG milik seorang debitur disebut ditarik oleh pihak Balimor Finance Batam setelah debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih dua bulan.
Berdasarkan keterangan debitur kepada media, persoalan bermula ketika dirinya mengalami keterlambatan pembayaran. Debitur mengaku sebelumnya mendapatkan informasi atau janji dari pihak Balimor Finance mengenai kemungkinan kompensasi atau keringanan angsuran.
Namun, situasi yang terjadi di lapangan disebut berbeda.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian berupa keringanan pembayaran sebagaimana yang diklaim sebelumnya, kendaraan milik debitur justru ditahan. Persoalan kemudian semakin serius ketika debitur mengaku diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK).
Yang menjadi perhatian, pada dokumen Form Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang ditunjukkan kepada media terdapat tulisan tangan yang menyatakan:
“Debitur tidak mau tanda tangan BSTK.”
Dokumen tersebut juga memuat catatan mengenai kondisi kendaraan dan proses serah terima kendaraan.
Debitur mengaku menolak menandatangani BSTK, namun tetap diminta untuk membubuhkan tanda tangan. Bahkan, menurut keterangan debitur, dirinya sampai dibuatkan video sebagai bukti bahwa debitur tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Aturan OJK Mengatur Ketat Penarikan Agunan
Persoalan ini penting dilihat dari ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia atau dokumen jaminan lainnya sesuai ketentuan.
OJK juga menjelaskan bahwa penentuan konsumen terbukti wanprestasi dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis yang memuat penyerahan secara sukarela, putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menuangkannya dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan serta menjelaskan kepada konsumen sejumlah informasi, termasuk pokok utang, manfaat ekonomi, denda, biaya penarikan dan mekanisme penjualan agunan.
Karena itu, persoalan yang terjadi pada mobil BP 1746 QG tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak Balimor Finance.
Apakah debitur sebelumnya telah diberikan surat peringatan sesuai ketentuan?
Apakah status wanprestasi telah ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai?
Apakah sertifikat jaminan fidusia kendaraan tersebut tersedia dan masih berlaku?
Dan yang tidak kalah penting, apakah proses penarikan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh debitur atau terdapat tekanan agar debitur menyerahkan kendaraan?
Media Konfirmasi Balimor Finance
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, Mediabatam.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Balimor Finance Batam melalui WhatsApp, termasuk kepada Kepala Cabang Balimor Finance, Maulana.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi versi perusahaan, dasar hukum penarikan kendaraan, status tunggakan debitur, keberadaan surat peringatan, serta alasan pihak perusahaan meminta atau membuat dokumen BSTK dalam kondisi debitur menyatakan tidak bersedia menandatangani.
Hingga berita ini disusun, Mediabatam.id masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Balimor Finance.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan debitur dan dokumen yang diperlihatkan kepada media. Tuduhan mengenai adanya pelanggaran aturan oleh Balimor Finance belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Namun demikian, apabila benar terdapat tekanan dalam proses penarikan dan penandatanganan dokumen, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius karena OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi maupun tekanan fisik atau verbal.
Mediabatam.id akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang kepada Balimor Finance maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
kabarsula SLOT

