September 20, 2026

kabarsula Jejak Lahan di Setokok, Nama PT MIG Tercatat dalam Dokumen Penetapan Lokasi bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260920-WA0045.webp.webp

AMSNews.id | Batam – Bentrokan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 14 September 2026, menyisakan persoalan yang lebih panjang dari peristiwa di lokasi. Dua orang tewas dan tujuh lainnya terluka. Di balik perkara pidana yang saat ini ditangani kepolisian, terdapat persoalan lahan yang riwayatnya masih perlu ditelusuri.

AMSNews.id menelusuri sejumlah dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Salah satu dokumen yang diperoleh mencantumkan nama PT MIG Perkasa Industri dalam penetapan lokasi.

Dokumen itu berjudul “GAMBAR PENETAPAN LOKASI PT. MIG PERKASA INDUSTRI”. Di dalamnya terdapat keterangan mengenai lokasi di Pulau Setokok serta sejumlah data teknis penetapan lokasi.

Nama perusahaan dalam dokumen itu menjadi salah satu jejak administratif dalam penelusuran lahan yang dipersoalkan. Namun, dokumen penetapan lokasi tidak serta-merta dapat dibaca sebagai bukti kepemilikan atas seluruh lahan. Status hak atas tanah dan riwayat penguasaannya memerlukan dokumen serta keterangan lain.

Dari penelusuran tersebut, muncul pula nama PT Sat Bangun Sukses. Kedua perusahaan ini disebut dalam informasi yang diterima redaksi memiliki keterkaitan dengan kelompok bisnis keluarga berinisial S dan K. Informasi itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Data yang diterima redaksi mencatat W dan ESW sebagai komisaris PT MIG Perkasa Industri, dengan HP sebagai direktur. Sementara PT Sat Bangun Sukses tercatat memiliki A sebagai direktur dan SK sebagai komisaris.

Catatan tersebut merupakan susunan pengurus perusahaan. Ia tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa pemegang saham maupun pemilik manfaat perusahaan. Karena itu, hubungan kedua perusahaan dengan lahan yang dipersoalkan masih membutuhkan penelusuran lebih jauh terhadap dokumen perusahaan dan dokumen lahan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, lahan tersebut disebut dimiliki Rita Gultom sebelum dijual kepada PT MIG Perkasa Industri.

AMSNews.id menghubungi Rita untuk meminta penjelasan mengenai hubungannya dengan perkara tersebut. Ia mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

“Untuk info, mengenai hubungan saya dengan kasus ini, sudah saya sampaikan keterangan di Dirkrimum Polda Kepri hari ini,” tulis Rita dalam pesan singkat whatsapp, Rabu (16/9/2026).

Rita tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik.

Konfirmasi juga dilakukan ke PT MIG Perkasa Industri. AMSNews.id mendatangi kantor perusahaan di sebuah ruko kawasan Pasir Putih, Batam Centre. Namun, keterangan mengenai administrasi perusahaan belum diperoleh dari pihak yang berwenang.

Petugas front office yang ditemui mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan administrasi perusahaan.

“Kalau untuk masalah AHU gitu saya kurang tahu sih pak, saya karena front office sih pak,” kata petugas front office kepada AMSNews.id, Selasa (15/9/2026).

Sementara perkara bentrokan masih berada dalam penanganan Polda Kepri. Polisi belum menguraikan hasil penyidikan secara rinci.

Wartawan Amsnews.id, Topan meminta keterangan kepada Kabag Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei, di sela pelaksanaan UKW PWI Kepri di Balirung Sari BP Batam lantai 3.

Nona mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan.

“Kalau hasil dari penyidikan terkait yang terakhir bapak sampaikan belum, itu belum bisa saya uraikan disini, jadi kita menunggu saja pengembangan dari penyidikan tim penyidik,” ujar Nona saat dilakukan wawancara Topan, pada pelaksanaan UKW PWI Kepri di BP Batam, Jum’at (18/9/2026).

Penelusuran kemudian berlanjut pada administrasi lahan. AMSNews.id meminta penjelasan kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian, mengenai alokasi lahan, dugaan tumpang tindih, dan alas hak yang dimiliki pemilik sebelumnya.

Sthefani menyampaikan keprihatinan BP Batam atas peristiwa di Setokok yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.

“Pertama, BP Batam menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa di Setokok yang telah menimbulkan korban jiwa. Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai hukum” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

Mengenai alokasi lahan, BP Batam menyatakan tidak terdapat tumpang tindih.

“tidak terdapat tumpang tindih alokasi lahan. Pengalokasian dilakukan sesuai administrasi, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku di BP Batam,”lanjutnya.

BP Batam juga menjelaskan posisi warga atau pihak lain yang masih berada di lokasi.

“Terkait masih adanya warga atau pihak lain di lokasi, sesuai perjanjian alokasi, kewajiban penyelesaian, termasuk ganti rugi sesuai ketentuan, berada pada penerima alokasi,” tambahnya.

Sthefani mengatakan persoalan lahan juga menyentuh kepentingan masyarakat yang berada di lokasi.

“BP Batam memahami bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan dan kehidupan masyarakat. BP Batam berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik, tertib, dan tetap mengedepankan kepentingan kemanusiaan,” tutupnya.

Keterangan BP Batam memberikan gambaran mengenai posisi lembaga tersebut dalam administrasi alokasi lahan. Tetapi jawaban itu belum menjelaskan seluruh riwayat lahan yang ditelusuri AMSNews.id, termasuk bagaimana proses penguasaan lahan sebelumnya dan bagaimana hubungan para pihak dengan lokasi tersebut.

Di titik ini, dokumen penetapan lokasi menjadi penting, tetapi bukan satu-satunya dokumen yang menentukan. Nama PT MIG Perkasa Industri memang tercantum dalam dokumen yang diperoleh AMSNews.id. Namun, untuk menjelaskan status hak atas lahan secara utuh, masih diperlukan dokumen lain yang menerangkan proses alokasi, riwayat penguasaan, transaksi, serta posisi pihak-pihak yang pernah berada di lokasi.

Hal serupa berlaku terhadap PT Sat Bangun Sukses. Keterkaitannya dengan persoalan lahan belum dapat dijelaskan hanya dari susunan pengurus perusahaan atau informasi yang belum dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.

Begitu pula nama-nama yang tercatat sebagai pengurus perusahaan. Jabatan sebagai direktur atau komisaris tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam bentrokan. Perkara pidana dan administrasi perusahaan merupakan dua hal yang perlu dibuktikan melalui sumber dan dokumen masing-masing.

Karena itu, jejak lahan di Setokok tidak berhenti pada satu nama yang tercantum dalam satu dokumen. Ada riwayat penguasaan, administrasi alokasi, transaksi, keberadaan pihak lain di lokasi, serta keterangan para pihak yang masih harus ditempatkan dalam satu rangkaian bukti.

AMSNews.id masih meminta keterangan dari pemegang saham kedua perusahaan dan pihak lain yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Sementara penyelidikan polisi berjalan, dokumen penetapan lokasi memberikan satu fakta administratif nama PT MIG Perkasa Industri tercatat di dalamnya. Selebihnya, mengenai riwayat lahan dan posisi masing-masing pihak, masih menunggu penjelasan dari dokumen serta pihak yang memiliki kewenangan. (*)

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *