September 1, 2026

kabarsula JEJAK TANAH BUKIT HIMALAYA KE JALAN MERDEKA NO. 1, LEGALITAS PENIMBUNAN DIPERTANYAKAN bandar SLOT INDONESIA

0
file_00000000471881fa9c9b50373a8103b8-400x225.png

banner 468x60

BATAM — Mediabatam.id — Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan yang diduga berkaitan dengan pengembangan Perumahan Bukit Himalaya, Tiban 3, kembali menuai sorotan. Aktivitas pematangan lahan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait status lahan, asal material tanah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan Mediabatam.id di lokasi, terlihat aktivitas pematangan lahan dengan hamparan material tanah dalam jumlah cukup besar. Sejumlah kendaraan pengangkut material juga disebut keluar-masuk kawasan tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena material tanah dari aktivitas pemotongan lahan tersebut diduga digunakan untuk penimbunan di kawasan Jalan Merdeka No. 1, tepatnya di depan Gereja Toraja Jemaat Batam, Tiban 3.

Di lokasi Jalan Merdeka No. 1, sebelumnya terdapat sebuah plang pemberitahuan dari BP Batam yang mencantumkan keterangan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Bahkan, pada plang tersebut juga terdapat peringatan mengenai larangan mencabut, merusak, atau menghilangkan pemberitahuan.
Namun, berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, plang tersebut kini tidak lagi berada di lokasi.

Hilangnya plang tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Siapa yang mencabutnya? Atas dasar apa plang tersebut dipindahkan atau dihilangkan? Apakah ada izin atau perintah resmi dari pihak yang berwenang?

Di sisi lain, aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, kesesuaian peruntukan lahan, izin pematangan lahan, asal-usul material tanah, hingga lokasi pembuangan atau pemanfaatan material hasil pemotongan.
Mediabatam.id menilai persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah. Status lahan dan dokumen perizinannya juga harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik patut meminta penjelasan kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi teknis terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mediabatam.id akan terus menelusuri persoalan ini dan meminta hak jawab dari pihak pengembang maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan berdasarkan fakta.

banner 325x300

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *