August 25, 2026

kabarsula Pansus DPRD Batam Finalisasi Ranperda Pengelolaan Sampah, Peran Lurah dan Masyarakat Diperkuat bandar SLOT INDONESIA

0
1001563575-1.webp.webp

Gambar : Suasana Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus, Biyanto, SE. membahas berbagai hal terkait penguatan peran aktif kelurahan beserta perangkatnya dalam mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Kota Batam. (24/8/2026)

AMSNews id | Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai bagian dari tahapan finalisasi, Pansus menggelar rapat koordinasi bersama seluruh lurah se-Kota Batam, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyerap masukan sekaligus menyamakan pemahaman terkait penguatan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Gambar : Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus, Biyanto, SE. Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait penguatan peran aktif kelurahan beserta perangkatnya dalam mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Kota Batam.

Rakor dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, bersama Wakil Ketua Pansus Biyanto, SE. Dalam pembahasan, perhatian utama diarahkan pada optimalisasi peran kelurahan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan, revisi regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penguatan aturan, tetapi juga mendorong keterlibatan langsung pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi bagian pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan peran kelurahan dinilai penting agar upaya menjaga kebersihan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.

“Ranperda ini sudah kita finalkan. Tinggal beberapa penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita laporkan melalui rapat paripurna untuk disahkan,” ujar Rudi.

Ia berharap perubahan Perda tersebut nantinya mampu memberikan landasan yang lebih kuat bagi pengelolaan sampah di Batam. Sinergi antara pemerintah daerah, aparatur kelurahan dan masyarakat juga diharapkan semakin meningkat.

Dengan regulasi yang diperbarui, pengelolaan kebersihan di Kota Batam diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kawasan permukiman yang sehat, nyaman dan berkelanjutan.

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *