kabarsula Cut and Fill PT Pasifik Karyasindo Perkasa Disorot, Publik Pertanyakan Dokumen Perizinan di Kawasan Industri Kabil bandar SLOT INDONESIA
BATAM, mediabatam.id — Aktivitas pematangan lahan yang dikaitkan dengan PT Pasifik Karyasindo Perkasa di kawasan industri Kabil, Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan. Hamparan lahan yang telah diratakan, timbunan tanah dalam jumlah besar, serta aktivitas alat berat di lokasi memunculkan pertanyaan serius: apa dasar perizinan yang menjadi pijakan pekerjaan cut and fill tersebut?
Sorotan kali ini tidak semata tertuju pada aktivitas alat berat atau perubahan kontur tanah. Titik persoalan justru berada pada dokumen legalitas dan perizinan yang seharusnya menjadi dasar sebelum pekerjaan pematangan lahan dilaksanakan.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah didukung dokumen perizinan yang lengkap, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan, hingga persetujuan atau perizinan teknis yang berkaitan langsung dengan pekerjaan cut and fill.
Cut and Fill Bukan Sekadar Meratakan Tanah
Pekerjaan cut and fill pada prinsipnya tidak dapat dilihat hanya sebagai kegiatan meratakan lahan. Di dalamnya terdapat aktivitas pemotongan, penggalian, pemindahan, penimbunan dan perubahan elevasi tanah yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan serta sistem drainase kawasan.
Karena itu, pertanyaan penting yang harus dijawab bukan sekadar “apakah perusahaan memiliki izin usaha?”, melainkan “apakah izin yang dimiliki memang memberikan dasar hukum untuk melaksanakan pekerjaan cut and fill di lokasi tersebut?”
Termasuk perlu dipastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan peruntukan ruang dan rencana pemanfaatan lahan, serta apakah volume dan bentuk pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Jika terdapat mobilisasi tanah dalam jumlah besar, pertanyaan lain juga muncul : dari mana material tanah berasal, ke mana material hasil galian dibawa, dan apakah seluruh aktivitas tersebut tercakup dalam dokumen maupun persetujuan yang dimiliki?
Dokumen Perizinan Jangan Sekadar Ada, Tetapi Harus Sesuai
Dalam konteks pengawasan, keberadaan dokumen perizinan tidak cukup hanya dibuktikan dengan pernyataan bahwa perusahaan telah mengantongi legalitas.
Yang harus diuji adalah jenis izinnya, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi, batasan teknis, masa berlaku, serta kesesuaiannya dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
Instansi berwenang perlu memastikan apakah terdapat PKKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang relevan, persetujuan lingkungan, UKL-UPL atau AMDAL sesuai karakteristik dan skala kegiatan, serta dokumen atau persetujuan teknis lainnya yang memang diperlukan untuk aktivitas pematangan lahan tersebut.
Begitu pula apabila kegiatan cut and fill berpotensi memengaruhi drainase, aliran air, sempadan, kawasan resapan, maupun lingkungan sekitar, aspek pengelolaan dan pengendalian dampaknya perlu dipastikan telah tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar kegiatan.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Aktivitas pematangan lahan dengan perubahan fisik yang cukup signifikan seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah. Terlebih kawasan industri memiliki tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Karena itu, instansi terkait perlu turun melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen, bukan hanya mengandalkan laporan administratif perusahaan.
Verifikasi tersebut setidaknya harus mampu menjawab :
Apa dasar hukum pekerjaan cut and fill? Siapa yang menerbitkan persetujuannya? Apakah kegiatan sesuai peruntukan lahan? Apakah persetujuan lingkungan mencakup pekerjaan tersebut? Apakah kondisi aktual di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui? Dan apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dijalankan?
Pertanyaan itu penting agar tidak terjadi kesenjangan antara dokumen perizinan di atas kertas dengan kondisi faktual di lapangan.
Perusahaan dan Instansi Diminta Terbuka
Mediabatam.id mendorong PT Pasifik Karyasindo Perkasa memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas kegiatan pematangan lahan tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan cut and fill.
Instansi terkait juga perlu menjelaskan status perizinan lokasi, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan di kawasan industri Kabil.
Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa kegiatan investasi dan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, bukan sebaliknya.
Sebab, dalam persoalan pematangan lahan, ukuran kepatuhan tidak cukup hanya dengan pertanyaan “ada izin atau tidak.” Yang jauh lebih penting adalah “izin untuk kegiatan apa, di lokasi mana, dengan persyaratan apa, dan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin tersebut.”
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan pekerjaan cut and fill yang dikaitkan dengan PT Pasifik Karyasindo Perkasa masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Mediabatam.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kepastian hukum, kepatuhan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta transparansi perizinan merupakan bagian dari kepentingan publik yang wajib mendapatkan jawaban.
kabarsula SLOT

