kabarsula Pajak dan Retribusi Jangan Cekik Warga, Zainal Hakim Serap Aspirasi untuk Perubahan Perda bandar SLOT INDONESIA
INIBERITA.id, BANJARMASIN – Rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah mendapat sorotan penting dari masyarakat.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, ST, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.9
Konsultasi publik tersebut digelar di KCM Banjarmasin, Senin (31/8), dengan melibatkan masyarakat serta sejumlah pihak terkait.
Forum ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Sebab, kebijakan mengenai pajak dan retribusi bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat maupun aktivitas para pelaku usaha.
Karena itu, perubahan aturan tidak hanya dituntut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi perekonomian di lapangan.
Zainal Hakim menegaskan, suara masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum Raperda tersebut masuk dalam tahapan pembahasan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Melalui konsultasi publik ini, kita ingin mendengarkan secara langsung masukan, saran dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat justru memberikan beban yang terlalu berat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zainal, kebijakan pajak dan retribusi harus dirancang secara proporsional. Pemerintah daerah memang membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, namun peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan daya beli dan kemampuan masyarakat.
Ia menyebutkan, berbagai masukan yang muncul dalam konsultasi publik akan dicermati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan dalam pembahasan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga realistis ketika diterapkan di tengah masyarakat.
“Kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan seimbang. Pemerintah mendapatkan sumber pendapatan untuk pembangunan, sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan rasa keadilan,” katanya.
Zainal juga menekankan pentingnya sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih transparan, tertib dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami kewajibannya sekaligus mengetahui manfaat yang diperoleh dari kontribusi yang mereka bayarkan kepada daerah.
Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pandangan, masukan serta persoalan yang selama ini ditemui dalam pelaksanaan pajak maupun retribusi daerah di lapangan.
Menurut Zainal, konsultasi publik tidak boleh sekadar menjadi tahapan formal dalam penyusunan Perda. Aspirasi yang disampaikan masyarakat harus benar-benar menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam merumuskan perubahan regulasi.
“Semua masukan akan menjadi catatan bagi kami dalam proses pembahasan. Harapannya, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Banjarmasin,” pungkasnya.
Dengan adanya konsultasi publik tersebut, DPRD Kota Banjarmasin berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya mampu memperkuat PAD tanpa menambah tekanan berlebihan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Regulasi yang lahir diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pendapatan daerah, keberlangsungan usaha, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
(benk/iniberita)
Post Views: 422
kabarsula SLOT