August 31, 2026

kabarsula [SALAH] Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta bandar SLOT INDONESIA

0

Narasi

Akun Facebook “Bayu PebisnisSukses Berkah” pada Minggu (9/8/2026) mengunggah foto [arsip] dengan narasi berikut:

“Mohon maaf, untuk KTP di luar jakarta, gak bisa bekerja di DKI jakarta”.

Pengunggah juga menambahkan narasi berikut:

“KTP luar Jakarta tidak boleh kerja di Jakarta ??

Netizen : Faktanya Banyak Orang Cina kerja di jakrta ,

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya.

Adapun Pramono akan membuka pendaftaran kerja padat karya untuk kuota 2.843 orang pada pekan ini.

“Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan,” kata Pramono pada Senin, 8 Juni 2026.

#pramonoAnung #Gubernurjakarta #KTPluarjakarta #lowongankerja

#padatkarya #beritaviral #fyp”.

Hingga Senin (31/8/2026), unggahan tersebut telah menuai 198 komentar dan dibagikan ulang tujuh kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pramono larang warga luar Jakarta untuk kerja di Jakarta” ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarah ke beberapa artikel yang menyanggah klaim, yakni:

  • antaranews.com “Cek fakta, Pramono larang KTP diluar Jakarta untuk bekerja di Jakarta” yang tayang Jumat (14/8/2026), dan

  • liputan6.com “Cek Fakta: Tidak Benar Pramono Anung Larang Warga KTP Non-DKI Bekerja di Jakarta” tayang pada Senin (10/8/2026). 

Melansir dari kedua artikel tersebut, pidato Pramono Anung mengenai lowongan kerja untuk KTP DKI Jakarta merujuk pada program padat karya yang memang secara khusus dibuat untuk membantu warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan. Program ini tidak ada hubungannya dengan pelarangan bekerja di Jakarta bagi warga dengan KTP non-DKI.

TurnBackHoax kemudian menelusuri program padat karya ini di situs resmi DKI Jakarta bagian Padat Karya. Pada situs tersebut terdapat daftar pekerjaan yang sedang dibuka disertai dengan kolom pendaftaran. Lebih lanjut, persyaratan bagi pendaftar dijelaskan pada press release di situs resmi DKI Jakarta antara lain:

Kesimpulan

Faktanya, ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta. Jadi, unggahan berisi klaim “Pramono Anung larang warga non-DKI kerja di Jakarta” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *