October 14, 2026

kabarsula Disperdagin Banjarmasin Soroti Timbangan SPPG, Takaran Pangan Bergizi Wajib Terstandar bandar SLOT INDONESIA

0

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat perhatian terhadap akurasi alat ukur dan timbangan yang digunakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib memenuhi standar melalui pelayanan tera dan tera ulang guna melindungi konsumen sekaligus memastikan ketepatan takaran dalam penyediaan makanan bergizi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kemetrologian Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya bagi pemilik dan pengelola SPPG di Kota Banjarmasin. Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) itu berlangsung di Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengelola SPPG mengenai pentingnya tera dan tera ulang terhadap seluruh peralatan ukur yang digunakan dalam operasional pelayanan pemenuhan gizi.

Menurutnya, penggunaan alat ukur dan timbangan yang telah terstandarisasi menjadi hal penting untuk menjamin ketepatan takaran serta mencegah kerugian bagi berbagai pihak.

“Tentu ini bertujuan juga untuk perlindungan terhadap konsumen. Bilamana alat timbang yang ada di SPPG itu tidak standar atau tidak sesuai dengan ukuran, tentu akan merugikan banyak pihak. Sisi penyedia akan dirugikan dan sisi penerima manfaat juga akan dirugikan,” ujar Tezar.

Selain menyoroti ketepatan alat ukur, Tezar juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri oleh pengelola SPPG. Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah merancang peraturan wali kota yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri, termasuk bagi sektor perhotelan dan usaha katering.

Ia menegaskan, sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut tidak boleh seluruhnya dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), melainkan harus dikelola sesuai dengan jenisnya.

“Semua sampah harus dikelola secara mandiri. Sampah organik bisa dikelola oleh masing-masing SPPG atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Intinya, tidak boleh dibuang ke dalam Tempat Penampungan Sementara (TPS),” jelasnya.

Sementara itu, sampah nonorganik dapat disalurkan ke bank sampah atau dijual kembali agar memiliki nilai ekonomi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan sampah secara berkelanjutan sekaligus menciptakan sirkulasi ekonomi di tengah masyarakat.

Terpisah, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengungkapkan bahwa jumlah SPPG di Kota Banjarmasin tercatat sekitar 61 unit. Namun, karena keterbatasan pelaksanaan kegiatan, sosialisasi kali ini hanya diikuti oleh 50 perwakilan SPPG.

Ia menyebutkan, sebagian pengelola SPPG telah melaksanakan tera ulang terhadap peralatan yang digunakan. Meski demikian, masih ada sejumlah SPPG yang belum menjalani proses tersebut karena belum memahami kewajiban kemetrologian.

“Informasi yang saya dapat, beberapa SPPG sudah ada yang ditera ulang, walaupun masih ada yang belum karena kadang-kadang pengelola SPPG belum tahu tentang kewajiban tersebut,” ungkap Ignasius.

Menurutnya, kewajiban tera dan tera ulang sangat penting mengingat SPPG bertanggung jawab dalam penyediaan makanan bergizi bagi para penerima manfaat, mulai dari pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang mendapatkan layanan melalui posyandu.

Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan takaran, meskipun terlihat kecil, dapat berdampak besar apabila terjadi secara terus-menerus dan dalam jumlah penerima manfaat yang banyak. Kondisi tersebut berpotensi membuat pemenuhan kebutuhan gizi tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Misalnya terjadi kekurangan, walaupun sedikit, tetapi secara kumulatif nanti bertambah banyak. Tentu saja secara nilai gizi tidak akan sampai pada maksud dan tujuannya,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemko Banjarmasin berharap seluruh pengelola SPPG semakin memahami kewajiban tera dan tera ulang serta menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Dengan demikian, ketepatan takaran, perlindungan konsumen, pemenuhan gizi, dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. (silvi/iniberita)

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *