kabarsula PH PT Metro Bantah Dumas di Polda Kepri, Kuasa Hukum Adek: Bagian Mana yang Tak Benar? bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Tim Kuasa hukum Adek, Ronald Putra, S.H., M.H. (Dok.AMSNews.id)
AMSNews.id | Batam – Penasihat hukum PT Metro Motor Indonesia membantah pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Adek M. Indriawan ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Sementara itu, kuasa hukum Adek meminta penjelasan mengenai bagian Dumas yang dinilai tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Agam yang mengaku sebagai penasihat hukum PT Metro Motor Indonesia melalui pesan WhatsApp kepada AMSNews.id, Kamis (1/10/2026) malam.
“Baik pak topan, kami sampaikan bahwa dumas di krimsus Polda Kepri dari PT emka/ Bp. Adek tersebut tidak benar benar pak. Hal itu saja pak yang dapat kami sampaikan pak. Terimakasih,” tulis Agam, Kamis (1/10/2026) malam.
Agam kemudian kembali menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Saya izin yang dapat saya sampaikan saat ini adalah semua tudingan tersebut tidak benar. Untuk wawancara dan kedepannya, karena keterikatan kode etik maka kami akan meminta izin lebih lanjut dari klien kami yang tengah memperjuangkan keadilan dalam upaya yang berdasarkan hukum dan kebenaran,” tulis Agam.
AMSNews.id kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar bantahan tersebut. Redaksi menanyakan bagian mana dari Dumas yang dinilai tidak benar, termasuk mengenai persoalan ketidakhadiran PT Metro dalam agenda RDP DPRD Kota Batam.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agam belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan tersebut.
Kuasa hukum Adek, Rional Putra, S.H., M.H., menilai pernyataan bahwa Dumas tersebut tidak benar seharusnya disertai penjelasan mengenai bagian persoalan yang dianggap keliru.
Menurut Rional, advokat diperbolehkan memberikan keterangan kepada media sepanjang informasi yang disampaikan berdasarkan fakta hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai kuasa hukum, setidaknya kami harus bisa membantu klien menghadapi situasi, termasuk pemberitaan di media, dengan menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi konsumsi publik secara baik dan benar. Pernyataan yang diberikan tentunya harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang sedang berjalan,” ujar Rional.
Rional mengatakan Dumas yang disampaikan Adek di Ditreskrimsus Polda Kepri telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Adek dipanggil sebagai pelapor, sedangkan pihak PT Metro dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Untuk hasilnya, biarlah pihak kepolisian yang mengembangkan kasus ini ke depan,” katanya.
Menurut Rional, pihak kepolisian merupakan pihak yang paling tepat untuk memastikan keberadaan dan perkembangan Dumas tersebut.
“Pihak media silakan menanyakan kepada Krimsus Polda Kepri, apakah laporan Pak Ade itu ada atau tidak. Silakan diklarifikasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Rional.
Rional mengatakan status dan proses penanganan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
“Tidak mungkin seseorang dipanggil dan diperiksa, kemudian disebut bahwa laporan tersebut tidak benar. Hal ini yang menurut saya sebagai penasihat hukum agak mengganjal,” katanya.
Sebelumnya, Muhammad Hatta Kainang, S.H., bersama Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., dari tim kuasa hukum Adek mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi lanjutan di Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (1/10/2026).
Dalam agenda tersebut, pihak terlapor juga disebut hadir memenuhi undangan penyidik.
AMSNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri terkait agenda pemanggilan dan proses klarifikasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi redaksi belum mendapat jawaban. (Red)
kabarsula SLOT