kabarsula Warga Klaim Beli Lahan Dari PT Adam, Tiga Perusaan Kuasai, LSM LIRA Kepri Minta BP Batam Beri Kepastian bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Warga Kavliang Tribuana saat berdiskusi serta wawancara kepada media dan LSM LIRA Kepri. Sabtu, 12/9/2026.
AMSNews.id | Batam – Sebanyak 65 kepala keluarga (KK) yang bermukim di Kavling Tribuana, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini mereka tempati.
Warga mengaku telah membeli kavling dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri pada 2020. Setelah melakukan pembelian, mereka membangun rumah secara bertahap dan mulai menempatinya sejak 2021.
Namun, belakangan warga mengaku menghadapi klaim dari sejumlah perusahaan yang disebut menyatakan memiliki atau menguasai lahan tersebut.
Persoalan itu disampaikan Ketua DPW LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, bersama perwakilan warga Kavling Tribuana.
Yusril meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status serta riwayat pengalokasian lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena masyarakat telah mengeluarkan biaya untuk membeli kavling dan membangun rumah.
Ia menyebut, warga mengeluarkan dana sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk membeli kavling dan membangun tempat tinggal.
“Namun belakangan, BP Batam mengalokasikan (lahan) kepada perusahaan untuk pengembangan kawasan industri,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menempati lokasi tersebut ketika menjalankan kebijakan pengembangan kawasan.
Ia meminta kepentingan investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Investor dimasukkan, masyarakat dipinggirkan. Terkesan digusur, digeser, dan dibuang. Di mana rasa keadilan bagi warga negara Indonesia?” katanya.
Perwakilan warga, Sofian, mengatakan masyarakat membeli kavling tersebut dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri. Ia menyebut warga tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi berharap tetap diberikan ruang untuk tempat tinggal.
“Kami sebagai perwakilan warga Kampung Tribuana memohon kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memperhatikan warga kami di sini. Kami tidak menghalang-halangi pemerintah melakukan investasi,” kata Sofian.
Menurutnya, warga hanya meminta sebagian kecil lahan untuk dijadikan tempat tinggal.
“Kami hanya memohon lahan delapan kali sepuluh untuk tempat tinggal kami, untuk membesarkan anak-anak kami dan untuk masa depan anak kami,” ujarnya.
Sofian menyebut terdapat tiga perusahaan yang menurut warga mengklaim lahan di kawasan tersebut, yakni PT Mega Indah, PT Putra Jaya Sejati, dan PT Trisurya Persada.
Ia berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak merugikan warga yang telah bermukim di lokasi tersebut.
“Kami membeli sah dari PT Adam. Kami pun sudah mediasi dengan PT Adam dan mereka masih bertanggung jawab. Dalam arti, mereka akan memperjuangkan bahwa lahan ini untuk pemukiman,” kata Sofian.
Ia juga berharap sebagian lahan yang dialokasikan kepada perusahaan dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tempat tinggal warga.
“Kami tidak meminta semua PL mereka. Kami hanya minta dari Mega Indah dua hektare, dari yang lainnya pun sedikit-sedikit saja untuk tempat tinggal kami,” ujarnya.
Warga Klaim Tidak Pernah Mendapat Teguran Saat Membangun
Sementara itu, Mariani, salah seorang warga yang mengaku sebagai penghuni awal Kavling Tribuana, mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2021.
Ia mengaku membeli lahan dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri secara tunai.
Setelah proses pembelian, Mariani kemudian membangun rumah di atas lahan tersebut.
“Saya membeli dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri. Tadinya kan dijual, kami beli, terus kami langsung bangun. Setelah bangun tidak ada teguran, tidak ada apa, kami lanjut,” ujar Mariani kepada AMSNews.id.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga meyakini bahwa lahan yang mereka beli dapat ditempati dan dikembangkan sebagai tempat tinggal.
Namun, seiring munculnya klaim dari pihak lain, warga kini meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan dan dasar penguasaan masing-masing pihak.
LSM LIRA Minta BP Batam Buka Riwayat Pengalokasian
Yusril meminta Kepala dan Wakil Kepala BP Batam memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan di Kavling Tribuana, termasuk dasar pengalokasian lahan apabila benar telah diberikan kepada pihak tertentu.
Ia mempertanyakan mengapa warga dapat membangun dan menempati rumah sejak 2021 apabila lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan atau dikuasai pihak lain.
Menurut Yusril, kejelasan mengenai riwayat lahan penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Ia juga berharap warga diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administrasi maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan lahan apabila memang terdapat mekanisme yang dapat ditempuh.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah tinggal dan membangun rumah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Persoalan status lahan Kavling Tribuana hingga kini masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dokumen pembelian warga, riwayat pengalokasian lahan, serta dasar klaim perusahaan yang disebut masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, AMSNews.id belum memperoleh tanggapan resmi dari BP Batam maupun PT Mega Indah, PT Putra Jaya Sejati, dan PT Trisurya Persada terkait klaim dan status penguasaan lahan tersebut.
AMSNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
kabarsula SLOT