KABARSULA.COM – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Suhendra Saputra, SH.,MH menegaskan bahwa fungsi utama dari gedung Pengadilan Negeri yang baru diresmikan pada, Senin (15/01/2024) ini adalah untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Suhendra saat diwawancarai awak media usai acara peresmian. Menurut dia, dengan adanya gedung baru yang lebih representatif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, kami punya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) itu adalah semua pelayanan dalam bentuk aspek hukum itu yang kami berikan disana,” ucapnya.
Dikatakan Suhendra, PTSP Pengadilan Negeri Bobong menyediakan berbagai layanan hukum, seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, informasi hukum, dan lain-lain. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan cepat.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bobong juga memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Posbakum ini dapat diakses oleh masyarakat secara cuma-cuma. “Dengan adanya Posbakum masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah hukum,”ucapnya.
Selain pelayanan hukum, kata Suhendra, Pengadilan Negeri Bobong juga akan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di kecamatan maupun desa-desa. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Terkait dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat di kecamatan mau pun di desa-desa itu semua tergantung Bupati kalau merespon saya cukup menyampaikan,”tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, untuk melaksanakan penyuluhan hukum di kecamatan maupun di desa-desa jangkauan sangat sulit, karekteristik wilayah kita sangat sulit maka kita yang harus jemput bola, jika itu direspon oleh Bupati. Karna untuk penyuluhan hukum terpadu itu kami tidak punya pembiayaan.
“Mudah-mudahan dengan penyampaian itu, bisa direspon oleh bapak bupati sehingga itu bisa terlaksana,” pungkasnya. (**)
Penulis : Bahrudin
Editor : Tim