KABARSULA.COM — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula harus “gigit jari” selama enam bulan terakhir belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari April hingga September 2024.
Kondisi ini terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), yang memicu keluhan di kalangan ASN.
Namun, hadirnya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia, akan membawa harapan baru bagi para ASN yang selama ini mengeluhkan keterlambatan pembayaran TPP.
Saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (30/09/2024) usai apel perdana, Pjs Bupati menegaskan bahwa dirinya sangat memahami keluhan tersebut.
Baca Juga: Abaikan Himbauan Polres dan Bawaslu, Juru Kampanye Paslon FAM-SAH Diduga Sebarkan Isu SARA
“Tadi saya sarankan kepada Pak Sekda, sebagai ketua TAPD di Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera rapat koordinasi dengan teman-teman TAPD lainnya, terutama Kaban Keuangan, untuk membahas hal ini. Kami ingin mendapatkan hasil akhir minggu ini, apa kendalanya sehingga TPP sampai saat ini masih tertunda pembayarannya,” tegas Pjs Bupati Wa Zaharia.
Tidak hanya itu, Ia juga menyebut semua ASN, termasuk Sekretaris Daerah dan Kaban Keuangan, turut merasakan dampak dari penundaan ini. “Mereka juga merupakan bagian dari ASN yang terkena imbasnya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Wa Zaharia, setelah rapat koordinasi internal dengan TAPD, pihaknya berharap mendapatkan gambaran jelas mengenai alasan keterlambatan pembayaran ini.
“Sebagai Pjs Bupati yang baru, kami juga harus mengetahui detailnya dan tidak hanya mendengar keluhan dari ASN, tapi juga memahami alasan dari OPD terkait sehingga keputusan yang diambil nantinya harus tepat dan memberikan keberpihakan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Terkait TPP ini, kata Pjs Bupati, pentingnya pengecekan DPA induk Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam siklus anggaran yang tertuang dalam DPA itu adalah tahunan, apakah tunggakan sejak Maret itu ada di dalam DPA atau tidak.
“Sampai hari ini saya belum melihat DPA induk untuk kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (Red)