tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
KepsulPemerintahan

Tim Penyusun Dokumen Paparkan Syarat Pembentukan DOB Mangoli Raya

2665
×

Tim Penyusun Dokumen Paparkan Syarat Pembentukan DOB Mangoli Raya

Sebarkan artikel ini
Tim Penyusun Dokumen Paparkan Syarat Pembentukan DOB Mangoli Raya
Foto: Ketua TIM Penyusun dokumen DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, MSi (doc: Saf/Kabar Sula)

KABARSULA.COM Dalam rangka pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, DOB harus memiliki sumber daya yang cukup. Kedua, sumber daya yang dimiliki DOB haruslah berkualitas.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua TIM Penyusun dokumen DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, MSi saat di wawancarai awak media, Selasa (12/12/2023).

Example 340x370

Menurut Prof. Muhadam, banyak kasus di mana DOB yang dibangun hanya satu aspek yang berkembang sedangkan aspek yang lain terabaikan. Oleh karena itu, untuk DOB ini, perlu diperhitungkan semua variabel yang ada, tidak hanya luas wilayah dan jumlah penduduk. Terdapat sekitar 12 variabel yang harus dipertimbangkan.

“Data yang ada masih perlu dilengkapi, oleh karena itu tim masih akan melakukan penghitungan semua variabel tersebut sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sula. Proses perhitungan ini memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke Departemen Dalam Negeri, selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI,” kata Ketua TIM Penyusun dokumen DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas tim ini hanya menyiapkan instrument, sedangkan keputusan pembentukan DOB ditentukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk rancangan undang-undang. Setelah selesai proses dari tim akademisi, Tim Kemendagri akan memproses dokumen tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Muhlis Soamole menyampaikan, pemekaran DOB Mangoli Raya telah dilaksanakan pada tahun 2008 bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu. Namun, sekarang pemerintah daerah dan DPRD Kepsul berusaha mendorong pemekaran DOB Mangoli Raya kembali.

“Pemerintah daerah dan DPRD sudah melakukan audiensi dengan Kemendagri dan menyepakati adanya beberapa dokumen tambahan sesuai dengan PP 78. Data yang dibutuhkan akan disiapkan oleh pemerintah daerah dan tim teknis yang dipimpin oleh Prof. Muhadam Labolo,” ungkap Sekda, Muhlis Soamole.

Lanjut, kata Muhlis, selama dua hari terakhir, tim telah mengecek dukungan dan kesediaan masyarakat Pulau Mangoli terhadap pemekaran DOB. Pemerintah Kabupaten Sula berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat Sula dan masyarakat Pulau Mangoli dalam waktu dekat, namun keputusan akhir tetap akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *