tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaHukrimTNI/POLRI

Tersangka Pengeroyokan di Desa Paslal Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur

2541
×

Tersangka Pengeroyokan di Desa Paslal Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengeroyokan di Desa Paslal Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus pengeroyokan di desa Paslal, Kepulauan Sula

KABARSULA.COM — Polres Kepulauan Sula berhasil menangkap 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial SS (25), warga Desa Baruakol. Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari, di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan 8 orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.

Example 400x100

“Para tersangka inisial AH (23) warga Desa Kaporo, RF (26) warga Desa Paslal, SG (22) warga Desa Kaporo, AU (18) warga Desa Kaporo, dan MH (12) warga Desa Kaporo. Sementara, korban SS (25) yang merupakan warga Desa Baruakol meninggal dunia akibat insiden tersebut,” ungkap Rinaldi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Rinaldi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama saksi AL dan MU pulang dari acara pesta joget di Desa Paslal. Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang kemudian melempar batu ke arah mereka. Korban SS terkena lemparan batu di bagian kepala yang menyebabkan motornya oleng dan jatuh.

“AH memukul korban dengan sebatang kayu hingga korban jatuh pingsan. Para tersangka lainnya kemudian melanjutkan serangan dengan melempar batu ke arah korban dan saksi AL,” jelas Rinaldi.

Setelah kejadian tersebut, kata Rinaldi, para saksi segera menolong korban yang sudah tidak sadarkan diri. “Barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 120 cm juga telah diamankan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Selain itu, ia menyatakan tidak ada rencana pembunuhan dalam insiden ini. Namun, motif pengeroyokan diduga berkaitan dengan dendam lama antara pemuda Desa Paslal dan Desa Kaporo dengan pemuda Desa Baruakol.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak lapas dan kemungkinan akan dikenakan wajib lapor mengingat tidak adanya ruang tahanan anak di Polres Kepulauan Sula. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *