tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaHukrimKepsul

Tepis Laporan SAB, Terlapor: Nanti Kita Lihat Proses Hukum

225
×

Tepis Laporan SAB, Terlapor: Nanti Kita Lihat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM Terlapor H dan R menepis laporan polisi yang diajukan oleh SAB (33), terkait video viral yang memperlihatkan SAB diduga berjoget di sebuah klub malam di Jakarta. SAB melaporkan H dan R atas tuduhan menyebarkan video tersebut.

“Kami menghormati proses hukum. Jika ada panggilan dari pihak kepolisian Polres Kepulauan Sula, insha Allah kami akan datang,” ujar H dan R, melalui press release yang diterima redaksi kabarsula.com, Rabu (20/11/2024).

Example 340x370

H menegaskan dirinya tidak pernah memvideokan atau memotret SAB saat berada di klub malam, apalagi menyebarluaskannya.

“Saya tidak tahu siapa yang pertama kali memvideokan atau memotret SAB, bahkan lokasi video itu saja saya tidak tahu. Video dan foto tersebut sudah lebih dahulu beredar di ruang publik. Kami hanya membagikan dan memberikan tanggapan sebagai bagian dari kontrol sosial,” ungkap H.

Baca Juga : Perkuat Pengamanan Pilkada, Polres Sula Bakal Kerahkan 2/3 Kekuatan

Selain itu, Terlapor R juga menyatakan bahwa SAB adalah seorang publik figur yang menjabat sebagai Ketua KNPI Kepulauan Sula versi Khairunissa.

“Kami pasti akan datang jika dipanggil polisi. Kita harus menghormati proses hukum. SAB adalah seorang publik figur, dan ketika video atau foto yang tidak pantas beredar di ruang publik, wajar jika ada yang mengkritisi. Kalau tidak ingin dikomentari, jangan disebarkan ke ruang publik,” tegas R.

Keduanya menegaskan, mereka bukan pihak yang pertama kali menyebarkan video dan foto tersebut. H dan R mempertanyakan siapa sebenarnya yang merekam dan membagikan konten itu ke media sosial.

“Siapa yang mengambil gambar dan pertama kali membagikannya ke grup media sosial?,” tanya H dan R.

H menambahkan, SAB pernah mengikuti program umrah yang dibiayai oleh Pemda Sula menggunakan APBD. Menurutnya, sebagai penerima manfaat dari program keagamaan, seharusnya SAB menunjukkan perilaku yang mencerminkan kesalehan.

“Kalau begini, artinya program Pemda, khususnya Bagian Kesra, bisa dianggap gagal,” cetus H.

Lebih lanjut, kedua terlapor menyebut bahwa jika istri SAB menjadi korban atas video viral tersebut, maka seharusnya SAB sebagai suami tidak melakukan tindakan yang bisa dipermasalahkan.

“Sudah berbuat, direkam, difoto, lalu dibagikan ke ruang publik. Ketika ada yang mengomentari, malah jadi masalah. Ini aneh,” ucap H dan R.

Kedua terlapor menegaskan bahwa mereka siap menghadapi panggilan dari Polres Sula terkait laporan yang diajukan oleh SAB. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *