KABARSULA.COM, SANANA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kapsul), Ali Umanahu, bakal minta petunjuk kepada pimpinan terkait Tenaga Ahli DPRD Kepsul yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal calon Legislatif (Bacaleg) pada tahun 2024 mendatang.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, baik AKD maupun pimpinan Fraksi terkait Tenaga Ahli DPRD yang sudah mendaftar sebagai Caleg,” Kata Sekwan DPRD Kepsul, Ali Umanahu saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/05/2023).
Menurutnya, dari sisi aturan semua yang menggunakan anggaran negara termasuk didalamnya anggaran daerah jika sudah melibatkan diri sebagai caleg haruslah menyampaikan surat pengunduran diri.
“Tapi nanti dikaji lagi dan bagaimana pendapat pimpinan, memang soal perekrutan Tenaga Ahli ini menjadi kerjanya Sekwan tetapi juga bergantung pada pertimbangan para pimpinan di DPRD,” tutupnya.(red)