KABARSULA.COM, SANANA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diberi jatah sebanyak 500 kartu KUSUKA oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) di tahun 2023.
“Tahun ini Kami di DKP Sula dapat jatah 500 untuk pengusulan pembuatan kartu KUSUKA yang diberikan oleh KKP, beda dengan tahun sebelumnya yang tidak ada batasan mau usul berapa pelaku usaha untuk memperoleh kartu jadi saja, namun sementara sudah tahapan penginputan,” Kata Melani Umamit, Kepala Bidang Perikanan Tangkap saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/06/2023).
Melani menjelaskan, di Maluku Utara sendiri hanya 3 Kabupaten/kota yang dapat jatah untuk memproses Kartu KUSUKA diantaranya Kota Ternate, Halsel dan Kepulauan Sula, dan untuk memproses kartu KUSUKA kini tidak semudah seperti kemarin.
Menurut dia, kartu yang diterbitkan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 39/PERMEN-KP/2017 yang berlaku sejak tanggal 5 September 2017 lalu itu diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, khususnya dibidang Kelautan dan Perikanan dalam menggenjot usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun, lanjut Melani, untuk mengantongi kartu KUSUKA ini tidak semudah seperti sebelumnya, banyak rekomendasi yang dibutuhkan serta ketelitian memverifikasi data pelaku usaha yang disingkronkan dengan data kependudukan.
“Memproses kartu KUSUKA ini sudah tidak mudah seperti kemarin, sekarang banyak rekomendasi yang perlu diperoleh pendaftar, baik dari tingkat desa hingga Kabupaten dan divalidasi oleh DKP tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Contohnya, untuk mengisi rekomendasi hanya 2 lembar saja di tahun lalu tapi saat ini sudah delapan lembar rekomendasi yang harus di isi,” Pungkasnya. (red)