KABARSULA.COM – Seorang wartawan media online di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Mhd. Rismit Teapon, telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari profesi wartawan. Keputusan ini diambil karena ia bergabung sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Kabupaten Sula.
Pengunduran diri itu dilakukan sesuai dengan seruan Dewan Pers Nomor 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif atau Pengunduran Diri bagi Wartawan yang memutuskan menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dalam penyampaian informasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, di mana setiap wartawan wajib bersikap independen dan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan keadaan obyektif.
“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Kehormatan Provisi (DKP) PWI Maluku Utara, Halik Djokora, beliau menegaskan bahwa pemberitaan sementara akan dihentikan sesuai dengan himbauan Dewan Pers,” Kata Mhd. Rismit, Kamis (03/08/2023)
Menjelang proses politiknya, Rismit Teapon telah bergabung dengan Partai Gerindra Kabupaten Sula dan mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) serta mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD di Zona 4 Kabupaten Sula. (Red)