tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaKepsul

Serikat Buruh Nusantara Kepulauan Sula Soroti Loker di PT. Otsindo

2499
×

Serikat Buruh Nusantara Kepulauan Sula Soroti Loker di PT. Otsindo

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM – Ketua DPC Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abidin Liamanu, menyoroti pembukaan lowongan kerja (loker) oleh PT Otsindo. Pasalnya, loker tersebut yang ditangani oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kepsul dinilai tidak jelas dalam informasinya.

“Sedikit menarik mengenai perekrutan yang di adakan PT. Otsindo dan Dinas terkait. Saya secara pribadi sangat bangga karena akan mengurangi pengangguran yang ada. Tetapi harus diperjelas lagi posisi yang dibutuhkan perusahan,” kata Abidin Liamanu, Kamis (10/08/2023).

Example 400x100

Menurut Abi, sapa akrabnya mengenai persyaratan kepada pelamar harus detail. “Contohnya operator yang di butuhkan itu operator apa. Jagan nanti yang melamar operator mesin sensor malah yang di butuhkan operator excavator dan sebagainya,”ungkap Aby

Selain itu, kata Aby lebih pentingnya lagi mengenai persyaratan kepada pelamar, dirinya meminta agar jangan dipersulit. Misalnya pelamar dari Kota Sanana, Palau Mangoli dan lainnya. Pihak perusahaan dan instansi terkat harus memperjelas lagi sehingga ada kesiapan dari pelamar.

Lanjut Aby, terkait dengan kualifikasi usia sudah di atur undang-undang Ketenagakerjaan. Pertama untuk menghindari anak dibawah umur dipekerjakan merujuk pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 26. Anak yang dimaksud adalah orang dengan umur dibawah 18 tahun.

“Kalau usia maksimal 27 tahun, tentu tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, jadi kesimpulannya pekerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun,”jelasnya.

Dan yang kedua terkait keselamatan kerja ada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga prima jadi usia produktif karena lebih bisa mengatur waktu.

“Tenaga kerja bisa diandalkan dalam bekerja dan juga terkait keselamatan kerja maka batas usia 22 tahun dan maksimal 40 tahun,” tutupnya. (red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *