KABARSULA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menyiapkan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sekwan DPRD Kepsul, Ali Umanahu saat ditemui kabarsula.com di ruang kerjanya, Kamis (06/07/2023), menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, ia telah memerintahkan staf yang bertanggung jawab untuk menyusun LHKPN agar menyiapkan administrasi untuk pimpinan dan anggota DPRD.
“Iya, beberapa hari lalu saya sudah perintahkan staf yang biasa menangani LHKPN untuk menyiapkan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD,” ungkap Ali Umanahu.
Untuk diketahui, LHKPN merupakan laporan yang wajib dilaporkan oleh para pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penegakan etika di lingkungan pemerintahan.
Laporan tersebut berisi rincian harta kekayaan, termasuk aset, hutang, dan kewajiban keuangan lainnya yang dimiliki oleh para penyelenggara negara.(red)