tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BawasluBeritaHukrimPolitik

Sebut Nomor 3 dan 4 “Tabakar”, FAM-SAH Dilaporkan ke Bawaslu

1505
×

Sebut Nomor 3 dan 4 “Tabakar”, FAM-SAH Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM — Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Hendrata Thes dan Muhammad Natsir Sangadji (HT-MANIS), telah melaporkan paslon petahana Fifian Adeningsi Mus dan Hi. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Jum’at (25/10/2024).

Laporan ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Fifian Adeningsi Mus saat berkampanye di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, yang diduga bernada penghinaan.

Example 400x100

Dalam kampanyenya, Fifian menyebut bahwa paslon nomor urut 3 dan 4 sudah “tabakar” atau “terbakar”.

Pernyataan ini dianggap tidak beretika, mengingat salah satu calon, yakni Hendrata Thes, merupakan korban dalam insiden terbakarnya speedboat Benny 72 di Bobong, Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.

Tim hukum HT-MANIS, yang diwakili oleh Adha Buamona dan Syahdi dari Law Firm Shahifah Buamona, menganggap pernyataan tersebut melanggar etika kampanye yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.

Baca Juga :

Hina Paslon Lain Saat Kampanye, Basir Makian Resmi Ditetapkan Tersangka

Syahdi menambahkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 ayat (1) PKPU yang menegaskan bahwa kampanye seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dan mendidik masyarakat, serta berfokus pada visi-misi untuk kemajuan daerah.

“Pernyataan ini sangat tidak pantas, terlebih ketika mengaitkan musibah yang dialami calon lain sebagai bahan kampanye. Ini bisa dianggap sebagai bentuk politik hitam,” ujar Syahdi.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga melanggar Pasal 57 huruf b PKPU 13 Tahun 2024 yang melarang tindakan kampanye yang menghina atau melecehkan pihak lain.

Tim hukum HT-MANIS menuntut Bawaslu Kepulauan Sula segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tindakan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus ini, maka secara moril dan etik, mereka telah melanggar prinsip hukum dan tidak menghargai para korban, termasuk Almarhum Benny Laos dan korban lainnya,” tegas Syahdi. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *