tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
KepsulTNI/POLRI

Satlantas Polres Kepsul Sosialisasi Pentingnya Penggunaan Jalan Raya

1135
×

Satlantas Polres Kepsul Sosialisasi Pentingnya Penggunaan Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Kepsul Sosialisasi Pentingnya Penggunaan Jalan Raya
Foto: Satlantas Polres Kepsul saat melakukan Sosialisasi di Aula Polres kepada Kades. (doc: Ist/ Kabar Sula)

KABARSULA.COM, SANANA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula melaksanakan sosialisasi pentingnya penggunaan jalan raya kepada para kepala desa di Kepsul, Senin (12/06/2023)

Kegiatan ini dilakukan di Aula Polres Kepsul, Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Sosialisasi tersebut sebagai respons terhadap fenomena yang sering terjadi, yakni warga yang menutupi jalan raya saat mengadakan hajatan seperti pesta pernikahan atau kegiatan pribadi lainnya, yang pada akhirnya mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Example 400x100

Dalam sosialisasi ini, para kepala desa diberikan pemahaman tentang konsekuensi negatif dari penutupan jalan raya yang dilakukan tanpa izin yang sah. Tindakan semacam itu dapat menghambat arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Kasat Lantas Polres Kepsul, IPTU Walid Buamona, mengatakan kegiatan yang dilaksakan ini terkait dengan izin penggunaan jalan.

“Berdasarkan regulasinya itu, kita mengacu pada Undang-undang 22 tahun 209 disana ada pasal 127, 128 dan 129. Merujuk dari itu keluarlah aturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan diluar fungsinya,”Kata Kasat IPTU Walid Buamona.

Ia menambahkan, dari kegiatan yang dilakukan ini, dari kasat-kasat sebelumnya juga sudah ada melakukan sosialisasi seperti ini. Karena maraknya penggunaan jalan sekarang ini yang saya lihat warga Masyarakat juga resah makanya saya mengundang para rekan-rekan kepala Desa bersama dengan para pemilik tenti untuk kita satukan persepsi, kita satukan pikiran.

“Jadi setiap kali penggunaan jalan itu harus ada ijin. Sebelum pemansangan tenti itu, minimal kami dari petugas harus tau supaya saat ada hahatan-hajatan contohnya hajatan nasional, yang skemanya besar kita dari lantas bisa antisipasi dari awal,” Jelasnya.

Kemudian, Walid mejelsakan, terkait dengan rekomendasi penggunaan jalan itu harus dari Desa, setelah Desa mengeluarkan rekomendasi diteruskan di Dinas Perhubungan bagian Darat. Setelah itu, Dinas Perhubungan akan teruskan kepihak Kepolisian sebelum tujuh hari acara berlangsung. Nanti dari pihak Kepolisian terbitkan ijin penggunaan jalan itu. “Jadi 7 hari sebelum menggunakan jalan itu minimal sudah ada pemberitahuan,”Cetusnya

Ia juga  menjelaskan, dalam perizinan menggunakan jalan ini tidak berlaku untuk orang meninggal, Itu di undang-undang menjelaskan demikian karena orang meninggal tidak ada perencanaan. Dengan estimasi waktu orang Meninggal itu selama 7 hari itu menyangkut dengan Orang meninggal.

“Jadi ada pemberitahuan dari pihak keluarga meninggal ke Polisi, pihak Kepolisian akan mengelurkan surat izin, karena orang meninggal tetap juga diatur dengan undang-undang untuk orang meninggal,”Pngkasnya. (red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *