KABARSULA.COM — Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula telah menyerahkan berkas tahap I terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, hingga menyebabkan seorang warga Desa Baruakol meninggal dunia.
Penyerahan berkas ini dilakukan setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (P19) untuk dilengkapi.
Baca Juga : Kejari Kepulauan Sula Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan di Desa Paslal
“Setelah berkas sempat di P19 oleh kejaksaan, kami telah melengkapinya dan menyerahkannya kembali ke kejaksaan pada Selasa, 20 Agustus 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Kamis (22/8/2024).
Rinaldi menjelaskan, berkas dikembalikan oleh Kejari Kepulauan Sula untuk memperdalam keterangan saksi dan menambahkan pasal. Sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 e dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejari Kepulauan Sula, pihak kejaksaan meminta penambahan beberapa pasal, termasuk Pasal 355 dan/atau Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP, yang mencakup unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga : Tersangka Pengeroyokan di Desa Paslal Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur
“Dengan penambahan pasal ini, terdapat pasal terkait pembunuhan berencana. Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada keadilan, bukan keinginan korban, terlapor, maupun tersangka, melainkan atas dasar keadilan,” pungkasnya. (Red)