KABARSULA.COM — Putusan akhir Bawaslu Kepulauan Sula terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan dua oknum pejabat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula dinilai hanyalah sebuah bentuk ‘Permen Karet’.
Hal tersebut diutarakan, Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Independen ISDA, Tamra Tachwalo, saat wawancai awak media, Selasa (20/08/2024).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap terlapor, Suwandi A. Gani dan Kamarudin Mahdi tidak menemukan alasan fakta apa atau dalil apa yang kemudian digunakan Bawaslu Kepulauan Sula untuk merekomendasikan ke KASN.
Baca Juga : Dua Pejabat Pemda Kepulauan Sula Bakal Dilaporkan ke KASN
“Rekomendasi Bawaslu ke KASN ini kami anggap hanya sebagai bentuk ‘Permen Karet’ untuk menenangkan emosi publik Kepulauan Sula setelah kasus kemarin. Kami dari Paslon Independen ISDA sudah yakin sejak awal bahwa laporan kami akan tidak memenuhi unsur, mengingat pengalaman sebelumnya dari kasus Pileg hingga Pilkada. Padahal alat buktinya jelas, termasuk rekaman audio,” ujar Tamra.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap para kepala desa yang terlibat. Kata Tamra, sampel pemeriksaan yang hanya melibatkan empat kepala desa dinilai sangat rancu, dan bahkan ketua APDESI Kepulauan Sula yang ikut diperiksa, justru diduga turut terlibat dalam skema untuk menggagalkan Paslon ISDA.
“Pemeriksaan ini kami nilai sudah direncanakan sebelumnya. Jika Bawaslu memeriksa ketua APDESI, itu sama saja tidak mengungkap kebenaran. Seharusnya, mereka juga memeriksa kepala desa lain yang bahasanya paling tajam dalam rekaman audio yang menjadi alat bukti. Namun, mereka malah memilih memeriksa kepala desa yang menurut kami kurang relevan,” jelas Tamra.
Ia menambahkan bahwa dalam rekaman audio yang beredar, terdengar jelas suara yang diduga milik Suwandi A. Gani dan Kamarudin Mahdi, serta beberapa kepala desa di Kepulauan Sula.
“Kami sangat yakin suara dalam rekaman itu milik mereka karena ada penyebutan berulang-ulang kali soal ucapan terima kasih kepada Suwandi A. Gani dan Kamarudin Mahdi,” ungkapnya.
Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima rekomendasi ke KASN dalam bentuk dokumen. “Sebagai pelapor, sejauh ini kami belum terima rekomendasi ke KASN itu dalam bentuk dokumen, yang ada baru status kasus,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya akan bersedia terkait hal itu.
“Itu kan melalui pembahasan kedua, bukan keputusan perseorangan. Pembahasan kedua itu berasal dari proses yang ada di Gakkumdu. Jadi, berdasarkan fakta-fakta dari hasil klarifikasi, kita akan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan,” beber Ajuan. (Red)