KABARSULA.COM — Sebanyak 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Salah satu di antaranya, Rahmat Umanailo, yang terjerat kasus pengrusakan di Desa Mangon, dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/08/2024), mengungkapkan bahwa terdapat 95 orang WBP yang diusulkan untuk menerima remisi. Namun, ada 52 WBP lainnya yang belum memenuhi syarat, termasuk narapidana yang baru menjalani hukuman di bawah enam bulan.
Baca Juga: Ratusan WBP yang Mendekam di Lapas Sanana Dapat Kejutan Istimewa pada HUT RI
“Jadi, yang mendapatkan remisi itu ada 95 orang, termasuk satu orang yang dinyatakan bebas, yakni Rahmat Umanailo, terpidana kasus pengrusakan di Desa Mangon,” ujar Ardian.
Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut Ardian, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Masih ada 54 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi,” jelas Ardian.
Baca Juga: Lapas Sanana Kemenkumham Malut Bersihkan Makam Pahlawan
Ardian berharap, dengan adanya remisi ini, para WBP yang kembali ke masyarakat dapat memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
“Saya berharap mudah-mudahan WBP yang bebas dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi lagi perlakuan mereka diluar,” harapnya. (Red)