KABARSULA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fifian Adenigsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), inisial ZU alias Zuma, terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku, terus berlanjut.
Saat ini, Polres Kepulauan Sula kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Kepulauan Sula Tepis Tuduhan Mabuk dan Hasut, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Kini, pihak kepolisian kembali memanggil tiga orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
“Jadi, total ada sepuluh orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Rinaldi, Senin (18/11/2024).
Sepuluh saksi yang telah diperiksa tersebut masing-masing berinisial HM, IU, MG, ZU, AF, DB, OGD, HY, I, dan S.
Menurut Rinaldi, jika keterangan saksi-saksi tersebut dinyatakan lengkap dan alat bukti dinilai cukup, maka akan dilakukan gelar perkara.
“Kalau keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup, maka akan dilakukan gelar perkara, dan status kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Setelah itu, kami akan menangkap tersangka,” tutupnya. (Red)