KABARSULA.COM — Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Rabu (21/8/2024). Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IU (75) sebagai terduga pelaku dan YM (19) sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana pelecehan seksual. Oleh karena itu, status kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus pelecehan di Desa Umaga, tadi kita sudah melaksanakan gelar perkara. Jadi, hari ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rinaldi, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula guna proses hukum selanjutnya.
“Segera berkas-berkasnya kita siapkan untuk kita serahkan ke jaksa untuk tahap I,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, yakni YM (korban), SS, IU (terduga pelaku), KT, dan D.
“Semua saksi yang diperiksa itu termasuk korban dan pelaku serta anak dan istri pelaku,” ungkap Rinaldi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu, di Desa Umaga. Saat itu, korban YM pergi ke warung milik IU untuk membeli tepung terigu. Setelah melakukan pembayaran, korban hendak keluar dari warung, namun IU tiba-tiba memeluk dan meremas payudara korban. Merasa dilecehkan, YM segera melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polres Kepulauan Sula. (Red)