KABARSULA.COM — Polres Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Saidah Soamole. Kedua tersangka tersebut berinisial AU alias Umamit (23) dan SB alias Buamona (37). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Selasa (24/09/2024) menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari AU yang sebelumnya menghadiri sebuah pesta di Desa Waiboga. Saat kembali ke Desa Soamole, AU bertemu dengan SB serta saksi FU, A, dan S di depan masjid Desa Soamole.
Baca Juga: Ludes Dilahap Jago Merah, 1 Unit Rumah di Kepulauan Sula Diduga Dibakar OTK
“Di sana, SB berulang kali berteriak bahwa ada orang yang menggunakan ilmu hitam (santet) dan mendesak agar diusir dari desa,” ungkap Rinaldi.
SB kemudian mengajak AU dan para saksi untuk melempari rumah korban. Setelah melakukan pelemparan, mereka memutuskan untuk membakar rumah tersebut. Para pelaku membeli bensin dan kembali ke lokasi kejadian. AU bertindak sebagai pelaku utama dengan menyiramkan bensin ke pintu rumah korban dan menyalakan api menggunakan korek.
“Setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku kembali ke tempat santai di depan masjid dan berpura-pura tidur. Tindakan ini dilakukan karena mereka menduga suami korban menggunakan ilmu hitam,” tambahnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar atau menyebabkan ledakan dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. (Red)