KABARSULA.COM — Proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kini telah memasuki masa pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati. Polisi turut dikerahkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.
Pendaftaran Paslon ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk menjaga keamanan, Polres Kepulauan Sula telah mengeluarkan Surat Perintah Kapolres Sula dengan Nomor: Sprin/405/VIII/OPS.1.3/2024 pada 26 Agustus 2024, yang memerintahkan pengerahan sebanyak 110 personel.
Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Gelar Simulasi Antisipasi Konflik Pilkada 2024
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., Selasa (27/08/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah siap mengawal jalannya proses pendaftaran dengan maksimal.
“Kami telah menyiapkan personel yang terlatih dan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran,” ungkapnya.
Kodrat juga mengimbau masyarakat dan tim sukses pasangan calon untuk menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku selama masa pendaftaran.
Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Ajak Jurnalis Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pilkada 2024
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian agar suasana tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Dengan pengamanan yang ketat, Polres Kepulauan Sula berharap proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan lancar dan aman, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik tanpa gangguan. (Red)