tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaHukrimKepsul

Polisi Didesak Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

2062
×

Polisi Didesak Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM – Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), didesak segera melakukan pemeriksaan ulang tentang dugaan kasus pembongkaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Desakan ini diutarakan langsung kuasa hukum korban Adha Buamona, Jum’at (5/10/2023). Dimana, penyidik Polres Kepsul telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Example 400x100

Adha menilai dugaan kasus pembongkaran rumah menjadi kasus Tipiring. Menurutnya, sangat merugikan korban. “Fakta persidangan pada 4 oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini di proses secara tindak pidana ringan,”pintanya.

Adha menegaskan, fakta persidangan yang dilaksanakan, pada Rabu (4/10/2023) kemarin, di pengadilan Negeri Sanana, dan pihaknya meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang dan menggunakan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang di sangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.

“Penyidik pembantu atau penyidik, sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum, bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,”terangnya.

Tambah Adha, tindakan 5 orang pelaku dalam satu keluarga, yakni 3 orang adik kaka kandung dan 2 orang ipar yang melakukan tindak pidana pembongkaran rumah ini dinilai tidak manusiawi.

Sebab, tindakan 5 orang pelaku ini sehingga korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Bahkan, korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul.

“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan, sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi berpegang dengan hasil gelar perkara,”jelasnya.

Adha mengaku, kasus pembongkaran rumah ini sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dengan penyidik. Namun, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materil di bawah Rp 2,500,000 dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan Tipiring.

Diketahui, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, 5 orang tersangka didampingi kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan tersebut. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *