KABARSULA.COM — Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Samapta yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Tipiring, Bripka Syamsul Bahri Umasugi, berhasil membawa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap NF (44) ke meja hijau. NF terbukti memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin resmi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (03/12/2024) ini menghasilkan putusan berupa denda sebesar Rp2 juta bagi terdakwa. Dalam ketentuan putusan, apabila denda tersebut tidak dibayar, NF diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan di Rutan Sanana.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sula, IPDA A.R Taufik Hasbi, S.H., menyatakan hasil putusan Pengadilan Negeri Sanana telah dieksekusi dengan menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanana untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa
Sementara itu, terdakwa telah diserahkan ke Rutan Sanana untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan.
“Barang Bukti yang tertangkap sebanyak 31 botol Lee Mineral berukuran 600 ml, yang di tangkap di Kecamatan Sulabesi Barat.” Ujarnya.
Dia berharap, semoga ini dapat memberi efek jera kepada para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi sebuah pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui tentang adanya peredaran maupun penjual miras jangan segan-segan untuk melaporkan.
“Kami tak mengenal pandang walaupun itu anggota maupun siapapun kami akan mengambil sikap tegas apabila terbukti membekap minuman keras,” tegasnya. (Red)