KABARSULA.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM), dinilai gagal dalam pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun anggaran (TA) 2022 lalu.
Hal ini sehingga Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula dan individu ProDemokrasi, Selasa (11/10/2023) melaksanakan demontrasi di Kota Sanana.
Masa aksi menyoroti sejumlah kegiatan yang menggunakan APBD 2022 lalu dinilai gagal telah dituangkan dalam selebaran propaganda, yakni jalan Capalulu-Kaporo, jalan Waitina-Kou dan Festival Tanjung Waka.
Tidak hanya itu, masa aksi pun meyoroti anggaran Covid-19 2021 lalu senilai Rp 28 Miliar yang diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD, kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Namun, hingga kini kasus Covid-19 belum ada titik terang alias berbelit-belit.
Bahkan, masa aksi juga menilai DPRD Kepulauan Sula gagal dalam mengawal pekerjaan proyek yang menggunakan APBD. Sebab, kegiatan yang menelan anggaran milliaran tidak bisa dinikmati masyarakat.
Disaat hearing, dihadapan Kapolres Kepulauan Sula AKBP.Cahyo Widyatmoko, masa aksi uraikan hasil advokasi di Festival Tanjung Waka 2022 lalu yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Televisi dan wi-fi tidak ada dikokasi tanjung waka, informasi yang kami dapati televisi dan wi-fi itu milik masyarakat dan selesai kegiatan festival tanjung waka dikembalikan,”kata salah satu masa aksi, Prabowo Sibela.
Lanjut Prabowo, 3 unit speed boat yang ada dalam RAB. Namun, hingga memasuki bulan september 2023, 3 unit speed boat tersebut tidak ada dilokasi FTW. Ironisnya, FTW 2022 lalu, 78 Desa di Kepulauan Sula dibebankan Rp 10 juta. Sedangkan diakumulasikan sumbangan dari Desa tembus Rp 700 juta lebih.
“1 desa Rp 10 juta, sedangkan di sula 78 desa, jadi diakumulasikan menjadi Rp 700 juta, sedangkan FTW 2022 lalu dianggarkan Rp 5 miliar, dan diduga hanya terpakai Rp 3 miliar lebih,”ungkap Prabowo.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, pada saat hearing menyampaikan, proses kasus harus berdasarkan mekanisme tidak bole menggunakan asumsi.
“Kita menunggu badan auditor jadi rekan-rekan harusnya mendesak badan atau lembaga yang seharusnya melakukan audit pada suatu kegiatan, karena kepolisian tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi,”tegasnya. (Red)