KABARSULA.COM – Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Yusri Umasugi, menduga adanya upaya penggelapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Yusri, pihaknya tidak pernah diberikan Dokumen APBDes oleh pemerintah desa, yang menghambat mereka untuk mengawasi program-program desa dengan efektif. APBDes seharusnya menjadi instrumen utama bagi BPD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan program-program pembangunan.
“Kami, BPD, saat ini tidak pernah diberikan dokumen APBDes sebagai acuan kontrol atas program pemerintah desa, jadi kami menduga Pj. Kades dan kroninya mencoba untuk melakukan praktek korupsi soal anggaran desa Kawata,” Kata Yusri Umasugi, anggota BPD Kawata, saat diwawancarai awak media Senin (18/9/2023).
Meskipun sudah berkali-kali meminta, kata Yusri, mereka tidak dapat memperoleh APBDes dari bendahara desa, Aprianto Umasugi. Selain itu, BPD juga tidak berhasil mendapatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk tahun 2022.
Ia berharap Pemerintah daerah Kepulauan Sula dalam hal ini dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan untuk bisa memperhatikan persoalan ini. “Tolong dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan segera ambil langkah tegas soal Pj. Kades Kawata, karena ketidak transparan membuat masyarakat resah dan kami DPD tidak bisa mengontrol kerja di desa,” pungkasnya.(Red)